KPAI Dorong Pengendalian Rokok dan Vape di Kalangan Remaja
Jum'at, 14 Juni 2024 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
"Otak depan dan tumbuh kembang anak mulai mengalami kematangan di usia 21 tahun. Kami berharap industri rokok dan vape tidak menargetkan anak di bawah umur. Industri harus bertanggung jawab dan patuh agar tidak mudah diakses pada lingkungan sekolah, rumah dan harganya murah," ucap Jasra.
"Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.
KPAI juga mendorong kesadaran dari industri untuk memicu gerakan yang peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.
Mereka mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke gaya hidup yang lebih sehat. Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, AIRSCREAM, sebuah brand rokok elektrik internasional di Indonesia, memperlihatkan komitmen kuat untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya pencegahan penggunaan vape pada anak di bawah umur.
Baca Juga : Raffi Ahmad Didatangi Polisi di Makkah, Dikira Calo Hajar Aswad saat Bantu Keluarga
"AIRSCREAM selalu mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan bertanggung jawab terhadap gaya hidupnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape pada anak di bawah umur, bahkan kepada orang dewasa sekalipun untuk tidak merokok," ungkap Andrew Koh, Head of Global Branding, AIRSCREAM.
AIRSCREAM, lahir di Bristol, Inggris, secara proaktif bekerja sama dengan lembaga kepatuhan global untuk memastikan bahwa produk-produknya sepenuhnya mematuhi hukum yang mengatur perdagangan rokok elektrik di berbagai pasar. Merek ini menerapkan desain minimalis dalam kemasan produknya dan tidak mengoperasikan platform yang dimiliki oleh merek di aplikasi sosial yang banyak digunakan oleh anak-anak.
"Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.
KPAI juga mendorong kesadaran dari industri untuk memicu gerakan yang peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.
Mereka mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke gaya hidup yang lebih sehat. Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, AIRSCREAM, sebuah brand rokok elektrik internasional di Indonesia, memperlihatkan komitmen kuat untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya pencegahan penggunaan vape pada anak di bawah umur.
Baca Juga : Raffi Ahmad Didatangi Polisi di Makkah, Dikira Calo Hajar Aswad saat Bantu Keluarga
"AIRSCREAM selalu mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan bertanggung jawab terhadap gaya hidupnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape pada anak di bawah umur, bahkan kepada orang dewasa sekalipun untuk tidak merokok," ungkap Andrew Koh, Head of Global Branding, AIRSCREAM.
AIRSCREAM, lahir di Bristol, Inggris, secara proaktif bekerja sama dengan lembaga kepatuhan global untuk memastikan bahwa produk-produknya sepenuhnya mematuhi hukum yang mengatur perdagangan rokok elektrik di berbagai pasar. Merek ini menerapkan desain minimalis dalam kemasan produknya dan tidak mengoperasikan platform yang dimiliki oleh merek di aplikasi sosial yang banyak digunakan oleh anak-anak.
Lihat Juga :