KPAI Dorong Pengendalian Rokok dan Vape di Kalangan Remaja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai perkembangan pengguna rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sudah tergolong mengkhawatirkan.Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
Menurut Jasra, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk tersebut yang ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia. Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak."KPAI melihat sekarang harganya mulai murah, bisa diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik minat anak di bawah umur," kata Jasra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jasra menjelaskan bahwa merokok tak cocok digunakan oleh anak di bawah umur karena dapat mengganggu pertumbuhan paru-paru dan otak.
"Rokok bisa merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun, sehingga kita harus terus mendorong upaya pemerintah dalam memberikan regulasi yang jelas mengenai penggunaan rokok dan vape, sesuai UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023," kata Jasra.
KPAI pada undang-undang tersebut melalui pokja (kelompok kerja) kesehatan aktif memberikan masukan terkait isu perlindungan anak di UU Kesehatan, salah satunya pengendalian zat adiktif yakni yang terdapat pada rokok."Kami mengawal RPP Kesehatan dan kami berikan masukan misalnya kami ingin mendorong kemasan rokok dan vape menyertakan peringatan. Kemudian, tidak beriklan di tujuh tatanan terutama disatuan pendidikan dan tempat bermain anak," jelas Jasra.
KPAI juga mengusulkan agar yang bisa mengakses rokok dan vape adalah di atas 21 tahun dari awalnya 18 tahun.
"Otak depan dan tumbuh kembang anak mulai mengalami kematangan di usia 21 tahun. Kami berharap industri rokok dan vape tidak menargetkan anak di bawah umur. Industri harus bertanggung jawab dan patuh agar tidak mudah diakses pada lingkungan sekolah, rumah dan harganya murah," ucap Jasra.
"Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.
KPAI juga mendorong kesadaran dari industri untuk memicu gerakan yang peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.
Mereka mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke gaya hidup yang lebih sehat. Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, AIRSCREAM, sebuah brand rokok elektrik internasional di Indonesia, memperlihatkan komitmen kuat untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya pencegahan penggunaan vape pada anak di bawah umur.
"AIRSCREAM selalu mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan bertanggung jawab terhadap gaya hidupnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape pada anak di bawah umur, bahkan kepada orang dewasa sekalipun untuk tidak merokok," ungkap Andrew Koh, Head of Global Branding, AIRSCREAM.
AIRSCREAM, lahir di Bristol, Inggris, secara proaktif bekerja sama dengan lembaga kepatuhan global untuk memastikan bahwa produk-produknya sepenuhnya mematuhi hukum yang mengatur perdagangan rokok elektrik di berbagai pasar. Merek ini menerapkan desain minimalis dalam kemasan produknya dan tidak mengoperasikan platform yang dimiliki oleh merek di aplikasi sosial yang banyak digunakan oleh anak-anak.
Selain itu, melalui 'CHECK Programme', AIRSCREAM bekerja sama dengan semua mitranya untuk memantau dan memastikan bahwa produk mereka tidak mudah diakses oleh anak-anak, non-perokok, dan non-vapers.
“Pemasaran di AIRSCREAM berbeda, kami tidak akan memposisikan diri untuk menarik anak-anak karena sifat bisnis kami yang ketat untuk orang dewasa. Kami memastikan bahwa semua materi promosi dan kesadaran kami mencapai audiens yang tepat dengan menempatkannya secara strategis di area yang tidak diakses oleh anak-anak, baik secara fisik maupun digital,” tambah Andrew.
AIRSCREAM mengajak semua pihak terkait, terutama pelaku industri untuk lebih memperhatikan pengendalian rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kami berharap penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja dapat diberantas dan hanya diakses oleh pengguna dewasa,” pungkasnya.
Menurut Jasra, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk tersebut yang ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia. Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak."KPAI melihat sekarang harganya mulai murah, bisa diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik minat anak di bawah umur," kata Jasra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jasra menjelaskan bahwa merokok tak cocok digunakan oleh anak di bawah umur karena dapat mengganggu pertumbuhan paru-paru dan otak.
"Rokok bisa merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun, sehingga kita harus terus mendorong upaya pemerintah dalam memberikan regulasi yang jelas mengenai penggunaan rokok dan vape, sesuai UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023," kata Jasra.
KPAI pada undang-undang tersebut melalui pokja (kelompok kerja) kesehatan aktif memberikan masukan terkait isu perlindungan anak di UU Kesehatan, salah satunya pengendalian zat adiktif yakni yang terdapat pada rokok."Kami mengawal RPP Kesehatan dan kami berikan masukan misalnya kami ingin mendorong kemasan rokok dan vape menyertakan peringatan. Kemudian, tidak beriklan di tujuh tatanan terutama disatuan pendidikan dan tempat bermain anak," jelas Jasra.
KPAI juga mengusulkan agar yang bisa mengakses rokok dan vape adalah di atas 21 tahun dari awalnya 18 tahun.
"Otak depan dan tumbuh kembang anak mulai mengalami kematangan di usia 21 tahun. Kami berharap industri rokok dan vape tidak menargetkan anak di bawah umur. Industri harus bertanggung jawab dan patuh agar tidak mudah diakses pada lingkungan sekolah, rumah dan harganya murah," ucap Jasra.
"Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.
KPAI juga mendorong kesadaran dari industri untuk memicu gerakan yang peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.
Mereka mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke gaya hidup yang lebih sehat. Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, AIRSCREAM, sebuah brand rokok elektrik internasional di Indonesia, memperlihatkan komitmen kuat untuk mematuhi regulasi pemerintah dan standar yang berlaku, khususnya pencegahan penggunaan vape pada anak di bawah umur.
"AIRSCREAM selalu mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa produk kami hanya digunakan oleh konsumen dewasa yang telah memahami risiko dan bertanggung jawab terhadap gaya hidupnya. Kami juga mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape pada anak di bawah umur, bahkan kepada orang dewasa sekalipun untuk tidak merokok," ungkap Andrew Koh, Head of Global Branding, AIRSCREAM.
AIRSCREAM, lahir di Bristol, Inggris, secara proaktif bekerja sama dengan lembaga kepatuhan global untuk memastikan bahwa produk-produknya sepenuhnya mematuhi hukum yang mengatur perdagangan rokok elektrik di berbagai pasar. Merek ini menerapkan desain minimalis dalam kemasan produknya dan tidak mengoperasikan platform yang dimiliki oleh merek di aplikasi sosial yang banyak digunakan oleh anak-anak.
Selain itu, melalui 'CHECK Programme', AIRSCREAM bekerja sama dengan semua mitranya untuk memantau dan memastikan bahwa produk mereka tidak mudah diakses oleh anak-anak, non-perokok, dan non-vapers.
“Pemasaran di AIRSCREAM berbeda, kami tidak akan memposisikan diri untuk menarik anak-anak karena sifat bisnis kami yang ketat untuk orang dewasa. Kami memastikan bahwa semua materi promosi dan kesadaran kami mencapai audiens yang tepat dengan menempatkannya secara strategis di area yang tidak diakses oleh anak-anak, baik secara fisik maupun digital,” tambah Andrew.
AIRSCREAM mengajak semua pihak terkait, terutama pelaku industri untuk lebih memperhatikan pengendalian rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kami berharap penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja dapat diberantas dan hanya diakses oleh pengguna dewasa,” pungkasnya.
(wur)