KPAI Dorong Pengendalian Rokok dan Vape di Kalangan Remaja
Jum'at, 14 Juni 2024 - 13:28 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai perkembangan pengguna rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sudah tergolong mengkhawatirkan.Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
Menurut Jasra, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk tersebut yang ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia. Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak."KPAI melihat sekarang harganya mulai murah, bisa diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik minat anak di bawah umur," kata Jasra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jasra menjelaskan bahwa merokok tak cocok digunakan oleh anak di bawah umur karena dapat mengganggu pertumbuhan paru-paru dan otak.
"Rokok bisa merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun, sehingga kita harus terus mendorong upaya pemerintah dalam memberikan regulasi yang jelas mengenai penggunaan rokok dan vape, sesuai UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023," kata Jasra.
Baca Juga : Tren Hemodialisa di Kalangan Anak Muda Meningkat, Akibat Hobi Minuman Kemasan
KPAI pada undang-undang tersebut melalui pokja (kelompok kerja) kesehatan aktif memberikan masukan terkait isu perlindungan anak di UU Kesehatan, salah satunya pengendalian zat adiktif yakni yang terdapat pada rokok."Kami mengawal RPP Kesehatan dan kami berikan masukan misalnya kami ingin mendorong kemasan rokok dan vape menyertakan peringatan. Kemudian, tidak beriklan di tujuh tatanan terutama disatuan pendidikan dan tempat bermain anak," jelas Jasra.
KPAI juga mengusulkan agar yang bisa mengakses rokok dan vape adalah di atas 21 tahun dari awalnya 18 tahun.
Menurut Jasra, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk tersebut yang ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia. Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak."KPAI melihat sekarang harganya mulai murah, bisa diakses di mana-mana, ditambah dengan berbagai macam rasa yang menarik minat anak di bawah umur," kata Jasra di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jasra menjelaskan bahwa merokok tak cocok digunakan oleh anak di bawah umur karena dapat mengganggu pertumbuhan paru-paru dan otak.
"Rokok bisa merusak perkembangan fisik dan mental anak dan remaja di bawah 21 tahun, sehingga kita harus terus mendorong upaya pemerintah dalam memberikan regulasi yang jelas mengenai penggunaan rokok dan vape, sesuai UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023," kata Jasra.
Baca Juga : Tren Hemodialisa di Kalangan Anak Muda Meningkat, Akibat Hobi Minuman Kemasan
KPAI pada undang-undang tersebut melalui pokja (kelompok kerja) kesehatan aktif memberikan masukan terkait isu perlindungan anak di UU Kesehatan, salah satunya pengendalian zat adiktif yakni yang terdapat pada rokok."Kami mengawal RPP Kesehatan dan kami berikan masukan misalnya kami ingin mendorong kemasan rokok dan vape menyertakan peringatan. Kemudian, tidak beriklan di tujuh tatanan terutama disatuan pendidikan dan tempat bermain anak," jelas Jasra.
KPAI juga mengusulkan agar yang bisa mengakses rokok dan vape adalah di atas 21 tahun dari awalnya 18 tahun.
Lihat Juga :