Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Kamis, 20 Juni 2024 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Minola, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias di tiga kelab malam yang dikelola HW Group tanpa izin dan tanpa lisensi resmi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memilki izin, tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” jelasnya.
“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," tambahnya.
Minola menjelaskan bahwa Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja berhak atas izin dan lisensi setiap kali lagu tersebut digunakan oleh pihak lain. Dalam kasus ini, pelantun Matahariku itu dinilai telah melanggar hak tersebut.
Lihat Juga :