Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:40 WIB
loading...
A A A


Atas dugaan pelanggaran hak cipta ini, Minola menyebut bahwa penyanyi 37 tahun tersebut terancam denda Rp1,5 miliar dan pidana 5 tahun.

“Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan,” tandasnya.

Hingga saat ini, Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Bareskrim Polri pun masih menyelidiki kasus tersebut.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)