Tengku Dewi Putri Tolak Mediasi dengan Andrew Andika, Ingin Segera Cerai dan Melahirkan

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:15 WIB
loading...
Tengku Dewi Putri Tolak...
Tengku Dewi Putri menolak mediasi dengan Andrew Andika di sidang cerai perdananya yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Kamis (20/6/2024). Foto/Instagram Tengku Dewi Putri
A A A
BOGOR - Tengku Dewi Putri menolak mediasi dengan Andrew Andika di sidang cerai perdananya yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Kamis (20/6/2024). Ia lebih memilih untuk segera menyelesaikan proses perceraiannya.

Keputusan ini diambil Tengku Dewi setelah merasa pernikahannya dengan Andrew Andika tak bisa dipertahankan lagi. Dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang aktor menjadi alasan utama perpisahan mereka.

Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang mengatakan bahwa kliennya mantap untuk bercerai dari sang suami. Meski keputusannya berpisah sudah bulat, namun sang artis tidak hadir dalam sidang cerainya karena tengah hamil besar.

"Kondisinya (Tengku Dewi Putri) kan lagi hamil tua. Nah jadi tadi dengan segala pertimbangan dianggap cukup diwakili oleh kuasa hukum Dewi," kata Minola di PA Cibinong, Bogor, Kamis (20/4/2024).



"Pesannya di sidang perdana ini, dia ingin agar gugatan perceraiannya tetap diteruskan. Jadi nanti di ruang persidangan," tambahnya.

Sementara itu, pemilik nama asli Andrew Andika Fischer ini selaku tergugat tidak terlihat hadir di persidangan. Minola pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait ketidakhadiran aktor 36 tahun tersebut.

"Nanti bagaimana majelis hakim dalam mediasi. Kita akan lihat nanti. Setelah sidang baru bisa beri keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Minola meminta doa agar proses perceraian Tengku Dewi dan Andrew Andika bisa berjalan dengan cepat. Ini karena Tengku Dewi ingin segera fokus melahirkan anak keduanya.



"Ya semoga cepat beres karena Dewi mau fokus untuk melahirkan anak keduanya," ujarnya.

Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada 6 Juni 2024. Gugatan cerai didaftarkan secara ecourt, dengan nomor register PACBN/06062024/WIL melalui Minola Sebayang.

Dalam gugatannya, Tengku Dewi memasukkan tiga tuntutan. Di antaranya adalah perceraian, hak asuh anak, hingga nafkah anak sebesar Rp20 juta per bulan untuk dua orang anak.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1193 seconds (0.1#10.140)