Virgoun Pertama Kali Pakai Narkoba 2012, Sempat Tobat usai Nikah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Virgoun mengaku pertama kali memakai narkoba pada 2012. Pengakuan ini disampaikan Virgoun saat dirilis Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (25/6/2024).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Virgoun mengaku sempat berhenti menggunakan narkoba setelah menikah. Namun, ia kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba tahun ini, yang berujung pada penangkapannya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012. Berhenti dan mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Kepada penyidik, mantan suami Inara Rusli itu menjelaskan alasannya memakai narkoba karena ingin menurunkan berat badan. Sedangkan PA, wanita yang ditangkap bersama Virgoun menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis untuk menjaga stamina saat bekerja.
"Dari ketiga tersangka ini, memiliki motif yang beda-beda. VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," jelasnya.
"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," lanjutnya.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun, PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.
"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," sambungnya.
Pelantun Surat Cinta untuk Starla ini ditangkap bersama PA di kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu klip sabu berukuran kecil dan alat hisap.
"Yang jelas ketiga tersangka kita amankan cukup kooperatif. Artinya ketika kita melakukan pengamanan ke bersangkutan, penggeledahan dan pemeriksaan ketiganya bekerja sama," ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, Virgoun dan PA mendapatkan barang haram tersebut dari B yang merupakan sahabat dan kru band. B sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ketika mengamankan B, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil dan menemukan puntung bekas pakai ganja sintesis.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Virgoun mengaku sempat berhenti menggunakan narkoba setelah menikah. Namun, ia kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba tahun ini, yang berujung pada penangkapannya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012. Berhenti dan mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Kepada penyidik, mantan suami Inara Rusli itu menjelaskan alasannya memakai narkoba karena ingin menurunkan berat badan. Sedangkan PA, wanita yang ditangkap bersama Virgoun menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis untuk menjaga stamina saat bekerja.
"Dari ketiga tersangka ini, memiliki motif yang beda-beda. VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," jelasnya.
"Kemudian PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya," lanjutnya.
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Virgoun, PA, dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," ujarnya.
"Kami ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta, pada hari ini dikirimkan hasil assesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," sambungnya.
Pelantun Surat Cinta untuk Starla ini ditangkap bersama PA di kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu klip sabu berukuran kecil dan alat hisap.
"Yang jelas ketiga tersangka kita amankan cukup kooperatif. Artinya ketika kita melakukan pengamanan ke bersangkutan, penggeledahan dan pemeriksaan ketiganya bekerja sama," ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, Virgoun dan PA mendapatkan barang haram tersebut dari B yang merupakan sahabat dan kru band. B sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Ketika mengamankan B, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil dan menemukan puntung bekas pakai ganja sintesis.
(dra)