Viral! Kesal Tak Diantar ke Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta
Jum'at, 28 Juni 2024 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Wanita tersebut memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan mendapat ganti rugi dari pasangannya. Wanita dengan inisial CL itu mengatakan kepada Pengadilan bahwa pacarnya telah melanggar kontrak lisan dengannya.
Pengadilan kemudian menyelidiki apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu dijalankan. Pada akhirnya, pengadilan menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.
Baca Juga: Viral! Perempuan Lulusan UGM Rela Kerja Jadi Cleaning Service di Australia, Ternyata Ini Alasannya
"Pasangan, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, tetapi tidak mungkin perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat oleh janji mereka," kata hakim Krysia Cowie.
"Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain mungkin menderita konsekuensi finansial tetapi mungkin mereka tidak dapat memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. Karena saya telah menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka dalam konteks persahabatan mereka, CL belum menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta, dan klaimnya ditolak," tandasnya.
Pengadilan kemudian menyelidiki apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani kontrak yang perlu dijalankan. Pada akhirnya, pengadilan menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak memiliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.
Baca Juga: Viral! Perempuan Lulusan UGM Rela Kerja Jadi Cleaning Service di Australia, Ternyata Ini Alasannya
"Pasangan, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, tetapi tidak mungkin perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa mereka akan terikat oleh janji mereka," kata hakim Krysia Cowie.
"Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain mungkin menderita konsekuensi finansial tetapi mungkin mereka tidak dapat memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. Karena saya telah menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka dalam konteks persahabatan mereka, CL belum menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta, dan klaimnya ditolak," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :