Kondisi Terkini Sandra Dewi 3 Bulan Hidup Tanpa Harvey Moeis

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:40 WIB
loading...
Kondisi Terkini Sandra...
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi telah ditahan 3 bulan atas kasus korupsi PT Timah. Di tengah badai, Sandra menunjukkan ketegarannya dalam menghadapi cobaan. Foto/Instagram Sandra Dewi
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis , suami Sandra Dewi telah ditahan 3 bulan atas kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun. Di tengah badai yang menerpa, Sandra menunjukkan ketegarannya dalam menghadapi cobaan.

Kondisi terkini Sandra Dewi pun diungkap langsung oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar. Menurut Harris, pasangan suami istri itu dalam kondisi sehat meski sudah hidup terpisah selama 3 bulan.

"Mba Sandra kesehatan cukup baik, mas Harvey juga kesehatannya cukup baik," kata Harris di Jakarta belum lama ini.

Meski Harvey tengah terjerat kasus korupsi hingga membuat sejumlah asetnya disita, namun Harris memastikan rumah tangga kliennya dan artis 40 tahun tersebut dalam keadaan baik. Ia menyebut, tidak ada yang berubah dari pernikahan pasangan tersebut.





"Sangat baik, nggak ada masalah," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Harris menyinggung soal hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kliennya. Ia membenarkan bahwa bapak dua anak itu menang tidak mempunyai jet pribadi.

Sebelumnya, Harris juga sempat menegaskan bahwa jet pribadi yang sempat digunakan Harvey bukan miliknya. Namun, pria 38 tahun tersebut menyewa pesawat itu untuk mempermudahnya bepergian.

"Dari awal kan saya sudah katakan itu memang pesawat jet sewaan, dan saat itu memang diteliti dan hasil Kejagung bilang bahwa itu pesawat jet sewaan bukan pesawat pribadi," ujarnya.



"Memang benar kan bahwa itu pesawat sewaan, jadi tidak ada yang dikamuflase," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024. Penahanan Harvey kemudian diperpanjang. Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik Harvey.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)