BPOM Temukan Zat Pewarna Berisiko Kanker Hati dan Kandung Kemih pada Cone Es Krim

Kamis, 04 Juli 2024 - 19:05 WIB
loading...
BPOM Temukan Zat Pewarna...
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI baru-baru ini menemukan bahan tambahan pangan berupa pewarna rhodamin B dan metanil yellow pada kerupuk cone es krim. Foto Ilustrasi/iStock
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menemukan bahan tambahan pangan berupa pewarna rhodamin B dan metanil yellow pada kerupuk cone es krim.

“Rhodamin ini, cone-nya es krim yang warnanya merah ini yang mengandung rhodamin B,” ujar Plt. Kepala Obat Pengawas dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia, saat ditemui awak media baru-baru ini.

“Selain itu juga ada yang pewarna yang tidak boleh itu metanil yellow," lanjutnya.



Sebagai informasi, pewarna rhodamin B merupakan salah satu dari sederet bahan tambahan yang dilarang digunakan pada produk pangan. Pasalnya, zat warna rhodamin B bersifat karsinogenik. Pewarna ini kerap digunakan sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu, plastik, dan kulit.

Zat warna rhodamin B juga kerap digunakan sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimoni, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum dan tungsten, serta digunakan untuk pewarna biologik.

Rhodamin B bisa menumpuk di lemak sehingga lama-kelamaan jumlahnya akan terus bertambah. Rhodamin B diserap lebih banyak pada saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat.



Kerusakan pada hati tikus terjadi akibat makanan yang mengandung rhodamin B dalam konsentrasi tinggi. Paparan rhodamin B dalam waktu yang lama dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Sementara itu, zat warna metanil yellow biasa digunakan pada industri tekstil, cat, kertas, dan kulit binatang, indikator reaksi netralisasi (asam-basa).

Sama bahayanya dengan rhodamin B, metanil yellow dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah. Jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)