Raja Ampat Dibuka Kembali, Ini 10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan
loading...
A
A
A
WAISAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, secara resmi mengumumkan pembukaan kembali sektor pariwisata khusus untuk wisatawan domestik.
Guna mendukung aktivitas wisata sekaligus mencegah penyebaran COVID-19, Pemda menetapkan 10 aturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh para wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat. Ke-10 langkah baru berwisata ke Raja Ampat itu diluncurkan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat, Papua Barat, kemarin (22/8). ( )
Abdul Faris Umlati menyatakan, meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, namun upaya penerapan protokol kesehatan masih diperketat. Ia berharap seluruh pengunjung/wisatawan tetap berkomitmen menaati protokol yang telah ditetapkan.
“Raja Ampat masuk zona hijau, tapi tetap kita tingkatkan atau lebih diperketat lagi guna mencegah corona. Dan hari ini kita lakukan launching protokoler untuk kegiatan wisata di Raja Ampat,” kata Faris, seraya berujar Pemda akan terus melakukan evaluasi serta mencermati dampak-dampak yang mungkin terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Yusdi Lamatenggo menegaskan, semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online.
"Kami di Raja Ampat sudah menyusun protokol kesehatan untuk pariwisata. Mulai hari ini orang ke Raja Ampat wajib beregistrasi online, sehingga kami bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat,” tegas Yusdi.
Saat ini sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Raja Ampat dan mitra. Melakukan pembenahan serta perbaikan sarana-prasarana, sterilisasi fasilitas pada spot-spot wisata , bahkan menyiapkan protokol untuk wisata diving.
Berikut 10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat.
1. Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com.
2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id.
3. Memiliki surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil RT-PCR negatif atau hasil rapid test non-reaktif yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi.
4. Menyiapkan personal health.
5. Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti diving, trekking, telusur goa, dan lain-lain.
6. Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan Anda kunjungi pada situs yang sama.
7. Ketika seluruh kelengkapan Anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan dengan protokol kesehatan. ( )
8. Untuk perjalanan udara, Anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat.
9. Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:
• Check point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo.
• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool.
• Check Point III: Bandara Marinda, Waigeo.
10. Tetap mengikuti prosedur protokol ketertiban tatanan baru di ruang umum. Jika terjadi reaktif, maka siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protokol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia).
Guna mendukung aktivitas wisata sekaligus mencegah penyebaran COVID-19, Pemda menetapkan 10 aturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh para wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat. Ke-10 langkah baru berwisata ke Raja Ampat itu diluncurkan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat, Papua Barat, kemarin (22/8). ( )
Abdul Faris Umlati menyatakan, meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, namun upaya penerapan protokol kesehatan masih diperketat. Ia berharap seluruh pengunjung/wisatawan tetap berkomitmen menaati protokol yang telah ditetapkan.
“Raja Ampat masuk zona hijau, tapi tetap kita tingkatkan atau lebih diperketat lagi guna mencegah corona. Dan hari ini kita lakukan launching protokoler untuk kegiatan wisata di Raja Ampat,” kata Faris, seraya berujar Pemda akan terus melakukan evaluasi serta mencermati dampak-dampak yang mungkin terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Yusdi Lamatenggo menegaskan, semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online.
"Kami di Raja Ampat sudah menyusun protokol kesehatan untuk pariwisata. Mulai hari ini orang ke Raja Ampat wajib beregistrasi online, sehingga kami bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat,” tegas Yusdi.
Saat ini sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Raja Ampat dan mitra. Melakukan pembenahan serta perbaikan sarana-prasarana, sterilisasi fasilitas pada spot-spot wisata , bahkan menyiapkan protokol untuk wisata diving.
Berikut 10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat.
1. Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com.
2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id.
3. Memiliki surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil RT-PCR negatif atau hasil rapid test non-reaktif yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi.
4. Menyiapkan personal health.
5. Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti diving, trekking, telusur goa, dan lain-lain.
6. Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan Anda kunjungi pada situs yang sama.
7. Ketika seluruh kelengkapan Anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan dengan protokol kesehatan. ( )
8. Untuk perjalanan udara, Anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat.
9. Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:
• Check point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo.
• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool.
• Check Point III: Bandara Marinda, Waigeo.
10. Tetap mengikuti prosedur protokol ketertiban tatanan baru di ruang umum. Jika terjadi reaktif, maka siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protokol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia).
(tsa)