Raja Ampat Dibuka Kembali, Ini 10 Aturan yang Wajib Dipatuhi Wisatawan

Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:34 WIB
loading...
Raja Ampat Dibuka Kembali,...
Guna mendukung aktivitas wisata sekaligus mencegah penyebaran COVID-19, Pemda menetapkan 10 aturan yang harus diketahui dan dipatuhi wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
WAISAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, secara resmi mengumumkan pembukaan kembali sektor pariwisata khusus untuk wisatawan domestik.

Guna mendukung aktivitas wisata sekaligus mencegah penyebaran COVID-19, Pemda menetapkan 10 aturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh para wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat. Ke-10 langkah baru berwisata ke Raja Ampat itu diluncurkan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Pelabuhan Marina Waisai-Raja Ampat, Papua Barat, kemarin (22/8). (Baca Juga: Bangun Pariwisata Tambrauw Perlu Ditanamkan Empat Pilar Pariwisata )

Abdul Faris Umlati menyatakan, meskipun Raja Ampat masuk dalam zona hijau, namun upaya penerapan protokol kesehatan masih diperketat. Ia berharap seluruh pengunjung/wisatawan tetap berkomitmen menaati protokol yang telah ditetapkan.

“Raja Ampat masuk zona hijau, tapi tetap kita tingkatkan atau lebih diperketat lagi guna mencegah corona. Dan hari ini kita lakukan launching protokoler untuk kegiatan wisata di Raja Ampat,” kata Faris, seraya berujar Pemda akan terus melakukan evaluasi serta mencermati dampak-dampak yang mungkin terjadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat Yusdi Lamatenggo menegaskan, semua wisatawan yang akan berkunjung ke Raja Ampat wajib melakukan registrasi online.

"Kami di Raja Ampat sudah menyusun protokol kesehatan untuk pariwisata. Mulai hari ini orang ke Raja Ampat wajib beregistrasi online, sehingga kami bisa mengetahui semua informasi tentang wisata Raja Ampat,” tegas Yusdi.

Saat ini sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Dinas Pariwisata Raja Ampat dan mitra. Melakukan pembenahan serta perbaikan sarana-prasarana, sterilisasi fasilitas pada spot-spot wisata , bahkan menyiapkan protokol untuk wisata diving.

Berikut 10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat.

1. Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com.
2. Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id.
3. Memiliki surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil RT-PCR negatif atau hasil rapid test non-reaktif yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi.
4. Menyiapkan personal health.
5. Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti diving, trekking, telusur goa, dan lain-lain.
6. Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan Anda kunjungi pada situs yang sama.
7. Ketika seluruh kelengkapan Anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan dengan protokol kesehatan. (Baca Juga: Liburan dan Belajar Sejarah Soekarno The Phoenix Hotel Yogyakarta )
8. Untuk perjalanan udara, Anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat.
9. Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:
• Check point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo.
• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool.
• Check Point III: Bandara Marinda, Waigeo.
10. Tetap mengikuti prosedur protokol ketertiban tatanan baru di ruang umum. Jika terjadi reaktif, maka siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protokol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia).
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Kemenpar Siapkan Sistem...
Kemenpar Siapkan Sistem API untuk Saring Hotel dan Vila Ilegal di OTA
Konflik Timur Tengah...
Konflik Timur Tengah Ancam Pariwisata RI, Kemenpar Buka Pasar Baru di Asia dan Oceania
ANTX 2026 Perkuat Kolaborasi...
ANTX 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Pariwisata Nusantara
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Meruorah Labuan Bajo...
Meruorah Labuan Bajo Siap Naik Kelas Lewat Sinergi Baru
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved