Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Anggy Umbara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara, mengomentari pembebasan Pegi Setiawan atas kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Kepada MNC Portal Indonesia, Anggy mengaku mendukung penuh pembebasan bagi setiap orang yang tak bersalah dari kasus ini, khususnya Pegi.
"Komentar saya, ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah, ya harus dibebaskan. Jadi seperti yang saya udah bilang kan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah," kata Anggy Umbara melalui pesan suara WhatsApp, Senin (8/7/2024).
"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah tapi dihukum begitu. Jadi keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," lanjutnya.
Anggy turut bahagia mendengar kabar bahwa Pegi dibebaskan. Apalagi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menegaskan, dirinya tak sama sekali mendapat tekanan dari pihak mana pun dalam memutus perkara ini.
"Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan," kata Anggy Umbara.
"Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap, untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi beserta surat lainnya pun dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kepada MNC Portal Indonesia, Anggy mengaku mendukung penuh pembebasan bagi setiap orang yang tak bersalah dari kasus ini, khususnya Pegi.
"Komentar saya, ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah, ya harus dibebaskan. Jadi seperti yang saya udah bilang kan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah," kata Anggy Umbara melalui pesan suara WhatsApp, Senin (8/7/2024).
"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah tapi dihukum begitu. Jadi keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," lanjutnya.
Anggy turut bahagia mendengar kabar bahwa Pegi dibebaskan. Apalagi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menegaskan, dirinya tak sama sekali mendapat tekanan dari pihak mana pun dalam memutus perkara ini.
"Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan," kata Anggy Umbara.
"Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap, untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka Pegi beserta surat lainnya pun dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
(tsa)