Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik Tahun Ini, Segini Besarannya per Bulan
Selasa, 09 Juli 2024 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.
3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.
Baca Juga: Apakah Operasi Cedera Hamstring Ditanggung BPJS? Perhatikan Daftarnya
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.
10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.
2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.
3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.
4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.
Baca Juga: Apakah Operasi Cedera Hamstring Ditanggung BPJS? Perhatikan Daftarnya
5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.
6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.
7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.
8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.
9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.
10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.
Lihat Juga :