Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Naik Tahun Ini, Segini Besarannya per Bulan
Selasa, 09 Juli 2024 - 10:10 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak naik tahun ini. Terkait penyesuaian iuran, hingga saat ini masih dalam pembahasan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan iuran tidak naik tahun ini. Terkait penyesuaian iuran, hingga saat ini masih dalam pembahasan.
"Sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," kata Ali Ghufron pada awak media, baru-baru ini.
Ia menambahkan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan tiap dua tahun sekali. Itu untuk menjaga BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.
Baca Juga: Apakah Transplantasi Ginjal Dapat Pembiayaan dari BPJS Kesehatan? Ini Faktanya
Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per Juli 2024.
1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
2. Kelas II Rp100.000 per bulan.
3. Kelas I Rp150.000 per bulan.
Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi lab, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.
Perlu diketahui juga bahwa ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja penyakit itu?
"Sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," kata Ali Ghufron pada awak media, baru-baru ini.
Ia menambahkan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan tiap dua tahun sekali. Itu untuk menjaga BPJS Kesehatan tak mengalami defisit.
Baca Juga: Apakah Transplantasi Ginjal Dapat Pembiayaan dari BPJS Kesehatan? Ini Faktanya
Dengan kata lain, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Berikut ini iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per Juli 2024.
1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
2. Kelas II Rp100.000 per bulan.
3. Kelas I Rp150.000 per bulan.
Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi lab, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.
Perlu diketahui juga bahwa ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa saja penyakit itu?
Lihat Juga :