Kolaborasi Privy dan ARSSI Tingkatkan Efisiensi Layanan Kesehatan Swasta di Indonesia
Jum'at, 12 Juli 2024 - 02:30 WIB
loading...
A
A
A
1. Digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat.
2. Aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan.
3. Integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.
Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit.
Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut. Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
Baca Juga: Kisah Cinta Liar Pangeran Harry sebelum Menikah dengan Meghan Markle
"Kolaborasi Privy dan ARSSI ini akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," ungkap Ketua Umum ARSSI Pusat drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan. Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat.
2. Aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan.
3. Integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.
Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit.
Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut. Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.
Baca Juga: Kisah Cinta Liar Pangeran Harry sebelum Menikah dengan Meghan Markle
"Kolaborasi Privy dan ARSSI ini akan sangat bermanfaat bagi pasien maupun rumah sakit swasta. Pasien akan mendapatkan layanan yang lebih cepat dan nyaman, sementara rumah sakit dapat meningkatkan efisiensi operasional dan fokus pada peningkatan kualitas layanan," ungkap Ketua Umum ARSSI Pusat drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa solusi tanda tangan elektronik (TTE) dapat diimplementasikan untuk berbagai kasus penggunaan di industri perawatan kesehatan. Dengan TTE, para dokter dapat melakukan penandatanganan secara elektronik, sehingga pekerjaan dapat lebih mudah dan cepat.
Lihat Juga :