Kolaborasi Privy dan ARSSI Tingkatkan Efisiensi Layanan Kesehatan Swasta di Indonesia

Jum'at, 12 Juli 2024 - 02:30 WIB
loading...
Kolaborasi Privy dan...
Privy, penyedia platform tanda tangan elektronik terpercaya di Indonesia, mendukung Seminar Nasional XI yang digelar oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Privy, penyedia platform tanda tangan elektronik terpercaya di Indonesia, mendukung Seminar Nasional XI yang digelar oleh Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) pada tanggal 10-12 Juli 2024 di Hotel The Ritz Carlton Jakarta-Mega Kuningan. Tema besar yang diangkat dalam kegiatan tahunan ini adalah "Strategi Penguatan Digitalisasi & Green Hospital Berbasis Kearifan Lokal".

Melalui kemitraan ini, Privy dan ARSSI berkomitmen untuk mendorong penggunaan teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam layanan kesehatan di seluruh rumah sakit swasta di Indonesia.

Rano Alyas, Business Development Manager Privy yang juga salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kolaborasi Privy dan ARSSI akan memfasilitasi proses digitalisasi berbagai dokumen penting dalam ekosistem layanan kesehatan. Dokumen-dokumen tersebut mencakup proses pendaftaran dan rekam medis pasien, form persetujuan medis, serta klaim asuransi.

“Dengan memanfaatkan solusi tanda tangan elektronik Privy yang telah tersertifikasi, rumah sakit swasta dapat menjamin keamanan dan legalitas dokumen digital, serta mempercepat alur kerja yang selama ini masih didominasi oleh dokumen fisik,” jelasnya.



Sejalan dengan Privy, ARSSI mendukung pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini dilakukan melalui bidang digitalisasi dan teknologi kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat. ARSSI juga percaya bahwa transformasi pelayanan kesehatan perlu memperhatikan tiga hal utama:

1. Digitalisasi pola pelaporan dan pendataan menjadi pelayanan yang melibatkan masyarakat.
2. Aksesibilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar bidang kesehatan.
3. Integrasi dan pengembangan platform terkait data, aplikasi, dan ekosistem kesehatan.

Kolaborasi ini terutama bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien dan mempermudah administrasi rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimum Pelayanan Kesehatan, waktu tunggu rawat jalan tidak boleh lebih dari 60 menit.

Adanya digitalisasi proses administrasi menggunakan Privy, memungkinkan rumah sakit swasta untuk mempercepat alur kerja dan memenuhi standar pelayanan tersebut. Selain itu, kolaborasi ini juga memudahkan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan Permenkes No.24 tahun 2022, yaitu setiap fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)