Ahmad Dhani Semprot Band Kotak yang Diduga Bawakan Lagu Tanpa Izin Penciptanya

Senin, 15 Juli 2024 - 11:00 WIB
loading...
Ahmad Dhani Semprot...
Ahmad Dhani melayangkan teguran keras kepada Band Kotak yang diduga membawakan lagu tanpa izin penciptanya saat konser. Teguran dilayangkan melalui Instagram. Foto/Instagram Ahmad Dhani
A A A
JAKARTA - Ahmad Dhani melayangkan teguran keras kepada Band Kotak yang diduga membawakan lagu tanpa izin penciptanya saat konser. Teguran ini dilayangkan melalui akun Instagram pribadinya, @ahmaddhaniofficial.

Dalam postingannya, Ahmad Dhani membagikan ulang unggahan band Kotak yang memperlihatkan daftar lagu yang dibawakan Tantri dan kawan-kawan. Diketahui band tersebut tampil di Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Mantan suami Maia Estianty ini menilai bahwa Kotak telah melanggar hukum hak cipta. Ini karena band asal Jakarta itu telah membawakan tiga buah lagu orang tanpa izin.

Adapun tiga buah lagu yang dibawakan grup band tersebut tanpa izin di antaranya adalah Tinggalkan Saja, Masih Cinta, dan Pelan Pelan Saja. Dhani pun menandai ketiga lagu tersebut dari set list yang tertera.

Ahmad Dhani Semprot Band Kotak yang Diduga Bawakan Lagu Tanpa Izin Penciptanya

Foto/Instagram Ahmad Dhani





Ketiga lagu yang dibawakan Kotak diketahui merupakan ciptaan Posan Tobing, mantan personelnya. Kotak dan Posan pun hingga saat ini diketahui belum menemui titik terang mengenai permasalahan hak cipta dari lagu-lagu yang diciptakan.

Bahkan, pentolan Dewa 19 itu menyinggung soal adab dengan menyebut bahwa para personel Kotak tak memiliki etika kepada sang pencipta lagu. Dhani juga menandai Posan dalam unggahannya itu.

"Membawakan lagu ciptaan seseorang tanpa izin pencipta adalah tindakan tidak punya etika dan melanggar hukum hak cipta," tulis Dhani dikutip dari akun Instagram @ahmaddhaniofficial, Senin (15/7/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)