Ammar Zoni Disebut Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis narkoba dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan Akri.
Foto/dok SINDOnews
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan aktor 31 tahun itu berbeda dengan pengakuan Akri.
Sementara itu, Akri mengungkap bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta oleh ayah dua anak tersebut untuk bisnis narkoba. Dalam kasus ini, Akri dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," jelas Khareza usai sidang.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan Akri.
Foto/dok SINDOnews
Khareza Mokhamad Thayzar selaku JPU mengatakan bahwa keterangan aktor 31 tahun itu berbeda dengan pengakuan Akri.
Sementara itu, Akri mengungkap bahwa dirinya telah diberikan modal Rp50 juta oleh ayah dua anak tersebut untuk bisnis narkoba. Dalam kasus ini, Akri dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
"Pertimbangan (tuntutan) Ammar Zoni dalam kategori pecandu yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika berdasar fakta hukum selama persidangan," jelas Khareza usai sidang.