Ammar Zoni Disebut Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar
Rabu, 17 Juli 2024 - 09:00 WIB
loading...
Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis narkoba dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap saat sidang. Foto/dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni disebut terlibat dalam bisnis narkoba dengan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada bandar bernama Akri. Hal ini terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan Akri.
![Ammar Zoni Disebut Modali Bisnis Narkoba, Beri Rp50 Juta ke Bandar]()
Foto/dok SINDOnews
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang di PN Jakarta Barat pada Selasa, 16 Juli 2024.
Adapun alasan yang menjadi pertimbangan JPU (Jakasa Penuntut Umum) menuntut hukuman 12 tahun penjara dikarenakan mantan suami Irish Bella ini tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan Akri.

Foto/dok SINDOnews
Lihat Juga :