Fantastis! Gaji Pangeran William Tembus Rp488 Miliar per Tahun

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:20 WIB
loading...
Fantastis! Gaji Pangeran...
Gaji Pangeran William akhirnya terungkap. Ia menerima USD30 juta atau Rp488 miliar dari pendapatan tahun penuh pertamanya yang berasal dari Duchy of Cornwall. Foto/People
A A A
INGGRIS - Gaji Pangeran William akhirnya terungkap. Ia menerima USD30 juta atau setara dengan Rp488 miliar dari pendapatan tahun penuh pertamanya yang berasal dari Duchy of Cornwall, gelar dan tanah yang diwariskan ayahnya, Raja Charles III saat naik takhta pada 2022.

Duchy of Cornwall menerbitkan Laporan Tahunan Terpadu pada Kamis, 24 Juli 2024 yang mengungkap surplus sebesar USD30,4 juta atau Rp494 miliar pada 2023-2024, tahun pertama penuh Pangeran William sebagai Duke of Cornwall.

Dilansir dari People, Kamis (25/7/2024), jumlah ini mencakup pengeluaran resmi, amal, dan pribadi Pangeran William, Kate Middleton, serta ketiga anak mereka.

Fantastis! Gaji Pangeran William Tembus Rp488 Miliar per Tahun

Foto/People





Sebagai anggota keluarga kerajaan yang bekerja, Pangeran Wales tidak menerima penghasilan tradisional. Sebaliknya, pengeluaran tahunannya sebagian besar ditanggung oleh Duchy of Cornwall, sebuah wilayah yang didirikan oleh Raja Edward III pada 1337 untuk menyediakan dana bagi pewaris takhta.

Wilayah yang luas ini, bernilai lebih dari USD1 miliar atau Rp16 triliun, mencakup 130.000 hektare di 23 daerah di Inggris dan Wales. Di mana mencakup tanah, pertanian, rumah, dan aset lainnya untuk menghidupi sang pewaris dan keluarganya.

Di sisi lain, calon raja Inggris itu diketahui membayar pajak penghasilan atas seluruh pendapatan yang diterimanya dari Duchy of Cornwall, setelah dikurangi biaya kebutuhannya, yang belum ditentukan. Ketika Charles naik takhta menggantikan sang ibu, mendiang Ratu Elizabeth II, William menjadi Duke of Cornwall yang baru dan kepala wilayah.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)