Bahaya Pengawet Natrium Dehidroasetat yang Ditemukan di Roti Okko
loading...
A
A
A
JAKARTA - Roti Okko baru-baru ini ditarik dari pasaran setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan pengawet natrium dehidroasetat melalui uji laboratorium. Kandungan berbahaya ini memiliki risiko kesehatan.
Sebelumnya, BPOM melakukan uji laboratorium terhadap sampel roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung. Hasilnya, ditemukan natrium dehidroasetat dan diketahui tidak menerapkan cara produksi yang baik dan konsisten.
Meski demikian, BPOM meminta masyarakat tidak panik. PLT Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Ema Setyawati mengatakan, meski mengandung efek terhadap masalah pencernaan, namun pengawet natrium dehidroasetat pada roti Okko memiliki efek dalam jangka pendek.
Selain itu, masalah kesehatan yang ditimbulkan bagi mereka yang terlanjur mengonsumsi roti Okko biasanya terjadi pada orang-orang yang memiliki hipersensitivitas alias reaksi alergi berlebih.
“Bagaimana kita jika mengonsumsi? Apa bahayanya? Nah pada kelompok orang tertentu yang memiliki riwayat hipersensitivitas terhadap natrium dihidroasetat, dalam jumlah tertentu artinya dalam jumlah yang kurang dari itu nggak termasuk ya,” kata Ema dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Kamis (25/7/2024).
"Jadi dalam jumlah tertentu, ini dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna," lanjutnya.
Ema lantas menyarankan, masyarakat yang baru-baru ini terlanjur mengonsumsi roti Okko dan mengalami reaksi alergi atau masalah pencernaan, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Masyarakat yang sudah mengonsumsi, terlebih lagi jika punya riwayat hipersensitivitas, maka disarankan untuk ke fasilitas pelayanan terdekat untuk mendapatkan pertolongan," jelasnya.
"Tapi kembali lagi, bahwa ini reaksi ini sifatnya langsung ya," sambungnya.
Sebagai informasi, BPOM baru-baru ini meminta penarikan produk roti Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Di mana ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," ujarnya.
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
Sebelumnya, BPOM melakukan uji laboratorium terhadap sampel roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung. Hasilnya, ditemukan natrium dehidroasetat dan diketahui tidak menerapkan cara produksi yang baik dan konsisten.
Meski demikian, BPOM meminta masyarakat tidak panik. PLT Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Ema Setyawati mengatakan, meski mengandung efek terhadap masalah pencernaan, namun pengawet natrium dehidroasetat pada roti Okko memiliki efek dalam jangka pendek.
Selain itu, masalah kesehatan yang ditimbulkan bagi mereka yang terlanjur mengonsumsi roti Okko biasanya terjadi pada orang-orang yang memiliki hipersensitivitas alias reaksi alergi berlebih.
“Bagaimana kita jika mengonsumsi? Apa bahayanya? Nah pada kelompok orang tertentu yang memiliki riwayat hipersensitivitas terhadap natrium dihidroasetat, dalam jumlah tertentu artinya dalam jumlah yang kurang dari itu nggak termasuk ya,” kata Ema dalam jumpa pers yang digelar secara daring, Kamis (25/7/2024).
"Jadi dalam jumlah tertentu, ini dapat menimbulkan reaksi alergi dan tidak nyaman di saluran cerna," lanjutnya.
Ema lantas menyarankan, masyarakat yang baru-baru ini terlanjur mengonsumsi roti Okko dan mengalami reaksi alergi atau masalah pencernaan, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
"Masyarakat yang sudah mengonsumsi, terlebih lagi jika punya riwayat hipersensitivitas, maka disarankan untuk ke fasilitas pelayanan terdekat untuk mendapatkan pertolongan," jelasnya.
"Tapi kembali lagi, bahwa ini reaksi ini sifatnya langsung ya," sambungnya.
Sebagai informasi, BPOM baru-baru ini meminta penarikan produk roti Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Di mana ditemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," demikian petikan keterangan resmi BPOM.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," ujarnya.
Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.
(dra)