Armor Toreador Pasrah Terancam 10 Tahun Penjara, Ngaku Sudah 5 Kali Aniaya Cut Intan Nabila

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:35 WIB
loading...
Armor Toreador Pasrah...
Armor Toreador pasrah terancam hukum penjara 10 tahun kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Foto/ MPI
A A A
JAKARTA - Armor Toreador alias ATG sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila . Dia pun terancam 10 tahun penjara.

ATG baru saja ditampilkan ke hadapan publik setelah diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus kemarin.



Armor terlihat mengenakan kaos tahanan oren serta kedua tangannya diborgol. Dia juga tertunduk lesu ketika berjalan ke depan awak media.

"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata ATG selaku tersangka saat ditanya polisi soal perbuatannya itu di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Kepada penyidik, ATG mengaku sudah melakukan penganyiaan kepada istrinya sebanyak lebih dari lima kali atau tepatnya sejak 2020 silam.

Bahkan, beberapa kali di antaranya sempat dilakukan di depan anak-anaknya yang masih kecil.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua," kata dia lagi.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan ATG terancam pasal berlapis atas perbuatannya ini.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.



"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," ujat dia lagi.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)