Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Saya Terima
Senin, 26 Agustus 2024 - 17:19 WIB
loading...
Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba. Foto/ tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang diperlihatkan Ammar Zoni atas putusan itu. Akan tetapi, nampaknya dia puas dan menerima hukuman tersebut.
Baca Juga: Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim saat membacakan pokok perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim ketua di dalam ruang sidang.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang diperlihatkan Ammar Zoni atas putusan itu. Akan tetapi, nampaknya dia puas dan menerima hukuman tersebut.
Baca Juga: Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Senin (26/8/2024). Ammar Zoni yang dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim saat membacakan pokok perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," kata hakim ketua di dalam ruang sidang.
Lihat Juga :