Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Saya Terima
Senin, 26 Agustus 2024 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 7 Artis Indonesia yang Pamer Bepergian dengan Pesawat Jet Pribadi, Nomor Terakhir Bikin Gaduh
Sebagai informasi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.
Sebagai informasi, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.
(tdy)
Lihat Juga :