Kemenparekraf Tingkatkan Sosialisasi Pengisian Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI mulai membantu mensosialisasikan pengisian formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass. Hal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mengantisipasi pencegahan dan penularan varian baru Mpox ke Indonesia.
Meski begitu, rupanya masih banyak dari kalangan pelaku perjalanan internasional ini yang ‘gaptek’ alias tidak mengerti tentang formulir swadeklarasi elektronik tersebut.
“Tentu pada saat pertama penerapan SATUSEHAT Health Pass ini ada kendala-kendala dan ada penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para pelaku perjalanan,” kata Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Seperti memang ada juga yang masih ‘gaptek’, atau dia belum paham tentang bagaimana cara mengisi tentu juga ada,” sambungnya.
Meski demikian, dr. Farchanny memastikan bakal melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan kementerian terkait untuk terus melakukan sosialiasi terhadap pengisian formulir swadeklarasi elektronik tersebut, termasuk dengan Kemenparekraf RI.
“Tetapi seperti yang disampaikan oleh Pak Direktur, bahwa kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholders dan juga masyarakat luas dengan harapan nantinya semua akan bisa melakukan pengisian ini dengan baik,” tuturnya.
Sebagai informasi, alur skrining Mpox dilakukan mulai dari jalur kedatangan internasional. Semua penumpang akan melewati thermal scanner terlebih dulu. Jika terdeteksi suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius maka akan dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan thermal gun.
Apabila suhu tubuh tetap tinggi, penumpang akan diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan sampel usap (swab). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif Mpox, penumpang segera dirujuk ke rumah sakit.
Selain kesiapan skrining Mpox, Kemenkes melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan juga memasang informasi sosialisasi mengenai kewaspadaan dan pencegahan Mpox pada layar digital di jalur kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
Kemenkes sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
Seperti diketahui, pemerintah kembali mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass. Hal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mengantisipasi pencegahan dan penularan varian baru Mpox ke Indonesia.
Meski begitu, rupanya masih banyak dari kalangan pelaku perjalanan internasional ini yang ‘gaptek’ alias tidak mengerti tentang formulir swadeklarasi elektronik tersebut.
Baca Juga
“Tentu pada saat pertama penerapan SATUSEHAT Health Pass ini ada kendala-kendala dan ada penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para pelaku perjalanan,” kata Direktur Surveilans dan Kekaratinaan Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto dalam ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Seperti memang ada juga yang masih ‘gaptek’, atau dia belum paham tentang bagaimana cara mengisi tentu juga ada,” sambungnya.
Meski demikian, dr. Farchanny memastikan bakal melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan kementerian terkait untuk terus melakukan sosialiasi terhadap pengisian formulir swadeklarasi elektronik tersebut, termasuk dengan Kemenparekraf RI.
“Tetapi seperti yang disampaikan oleh Pak Direktur, bahwa kita terus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholders dan juga masyarakat luas dengan harapan nantinya semua akan bisa melakukan pengisian ini dengan baik,” tuturnya.
Sebagai informasi, alur skrining Mpox dilakukan mulai dari jalur kedatangan internasional. Semua penumpang akan melewati thermal scanner terlebih dulu. Jika terdeteksi suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius maka akan dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan thermal gun.
Apabila suhu tubuh tetap tinggi, penumpang akan diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan sampel usap (swab). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif Mpox, penumpang segera dirujuk ke rumah sakit.
Selain kesiapan skrining Mpox, Kemenkes melalui Balai Kekarantinaan Kesehatan juga memasang informasi sosialisasi mengenai kewaspadaan dan pencegahan Mpox pada layar digital di jalur kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
Baca Juga
Kemenkes sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).
Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia.
Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
(tsa)