Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar

Jum'at, 13 September 2024 - 08:20 WIB
loading...
Belum Terima Warisan,...
Pangeran Harry dan istrinya, Meghan Markle menghadapi tagihan pajak properti yang besar, lebih dari 100 ribu pound sterling atau setara dengan Rp2 miliar. Foto/People
A A A
INGGRIS - Pangeran Harry dan istrinya, Meghan Markle menghadapi tagihan pajak properti yang besar, lebih dari 100 ribu pound sterling atau setara dengan Rp2 miliar. Tagihan ini dibebankan tepat beberapa hari sebelum sang Duke menerima warisan dari Ibu Suri pada hari ulang tahunnya yang ke-40, 15 September 2024.

Sejak memutuskan keluar dari Keluarga Kerajaan dan pindah ke AS pada 2020, Pangeran Harry dan Meghan Markle menetap di daerah elite para selebriti Hollywood di Montecito, California. Pasangan ini tinggal di rumah besar dengan sembilan kamar tidur, bersama dengan dua anak mereka, Pangeran Archie, dan Putri Lilibet.

Dilansir dari Mirror, Jumat (13/9/2024), properti seharga 11 juta pound sterling atau Rp221 miliar, yang dilengkapi dengan kolam renang dan pemandangan Pegunungan Santa Ynez yang mengagumkan, kini disebut-sebut sebagai subjek tagihan pajak baru yang besar yang dibebankan oleh pemerintah setempat.

Pasangan itu akan membayar lebih dari 100 ribu pound sterling tahun ini berdasarkan perhitungan nilai properti dan faktor-faktor lainnya. Pembayaran ini menyusul pembayaran pajak sebelumnya sebesar 112 ribu pound sterling atau Rp2,25 miliar atas rumah tersebut pada 2023, menurut data dari Santa Barbara.



Belum Terima Warisan, Pangeran Harry Sudah Ditagih Pajak Rp2 Miliar

Foto/People

Duke dan Duchess membayar pajak dalam dua kali angsuran tahun lalu. Sementara pada tahun sebelumnya, pasangan Kerajaan itu dilaporkan dikenai tagihan pajak properti sebesar 110 ribu atau Rp2,21 miliar untuk rumah besar tersebut.

Berita tentang tagihan pajak yang meningkat muncul menjelang ulang tahun ke-40 Harry, saat ia akan mewarisi sejumlah uang dari Ibu Suri. The Times melaporkan bahwa mendiang nenek buyut sang pangeran memberikan dana perwalian yang diperkirakan mencapai 19 juta pound sterling atau Rp382 miliar pada 1994, yang dimaksudkan untuk memberikan sejumlah uang sekaligus bebas pajak kepada cicitnya.

Ibu Suri, yang meninggal pada bulan Maret 2002 di usia 101 tahun, berusia 94 tahun saat memberikan arisan tersebut. Uang tersebut akan dibagi di antara kerabatnya yang lebih muda, dengan pembayaran awal pada ulang tahun ke-21 mereka dan pembayaran kedua saat mereka berusia 40 tahun.

"Ada dana perwalian yang dibentuk pada saat itu. Itu adalah cara Ibu Suri menyisihkan uang untuk cicitnya yang sudah besar dan cara mewariskan sebagian hartanya dengan cara yang hemat pajak. Itu adalah cara agar sebagian hartanya dapat disisihkan untuk mereka," kata seorang mantan ajudan Istana kepada The Times.



Meskipun jumlah pasti yang akan diterima putra bungsu mendiang Putri Diana itu masih dirahasiakan, diperkirakan ia akan mengantongi 7 juta pound sterling atau Rp141 miliar saat ia berusia 40 tahun. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan yang diterima oleh sang kakak, Pangeran William.

Di sisi lain, sang Duke diperkirakan akan tinggal di California untuk merayakan momen pertambahan usianya. Dipastikan tidak ada anggota Keluarga Kerajaan yang akan terbang untuk merayakannya bersamanya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)