Tamara Tyasmara Lega Yudha Afrandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Dante

Selasa, 24 September 2024 - 00:05 WIB
loading...
Tamara Tyasmara Lega...
Tamara Tyasmara mengaku lega setelah Yudha Afrandi dituntut hukuman mati karena kasus pembunuhan Dante oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan. Foto/Instagram Tamara Tyasmara
A A A
JAKARTA - Tamara Tyasmara mengaku lega setelah Yudha Afrandi dituntut hukuman mati karena kasus pembunuhan Dante oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

Tamara mengungkapkan bahwa tuntutan JPU kepada Yudha Afrandi sudah sesuai dengan harapannya. Hal ini memberikan harapan keadilan baginya dan keluarga yang berduka atas meninggalnya Dante.

"Ya Alhamdulillah ya sidangnya berjalan lancar terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kita semua," kata Tamara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebagai ibu korban, Tamara mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap putusan hakim sejalan dengan tuntutan yang ada.

Baca Juga: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara



"Ya sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya. Kan jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk ini semua," jelasnya.

"Makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan istri Angger Dimas itu juga menanggapi sikap keluarga Yudha di luar persidangan yang keberatan atas tuntutan ini.

"Ya terserah dia mau ngomong apa. Haknya dia untuk berpendapat. Tapi aku di sini bersyukur banget," ujarnya.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Disebut Bucin pada Yudha Arfandi Gara-gara Harta

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi nggak bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," lanjutnya.

Di sisi lain, JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah pemilik nama asli Raden Khalif Pramudityo tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ucap JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," tandasnya.

Baca Juga: CCTV Detik-detik Kematian Dante Diputar di Pengadilan, Tamara Tyasmara Pilih Keluar Ruangan
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Punya Gelar S3, Nomor 4 Sukses Jadi Dosen
Rekomendasi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Berita Terkini
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved