Alasan Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, hanya Kurang Komunikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permohonan cerai talak Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Alasan permohonan cerai talak Andre Taulany dikarenakan alasan yang diajukan Andre Taulany tidak terbukti.
Dalam permohonannya, Andre mengatakan sering terjadi pertengkaran dan cekcok. Alasan ini tidak bisa dibuktikan oleh para saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma mengatakan Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi saja. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," kata Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Waktu proses pembuktian dari para pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf F kompilasi hukum islam," tutur dia lagi.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga menyangkal adanya pertengkaran tersebut.
"Semuanya dari pihak keluarga, pihak pemohon dan termohon yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan pertengkaran yang terus menerus," ucap Ummi Azma.
Oleh sebab itu, sampai saat ini Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina masih secara sah pasangan suami istri. Diketahui, pasangan ini sudah membina rumah tangga selama 19 tahun.
Alasan permohonan cerai talak Andre Taulany dikarenakan alasan yang diajukan Andre Taulany tidak terbukti.
Dalam permohonannya, Andre mengatakan sering terjadi pertengkaran dan cekcok. Alasan ini tidak bisa dibuktikan oleh para saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan.
Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma mengatakan Andre Taulany dan Erin hanya kurang komunikasi saja. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," kata Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Waktu proses pembuktian dari para pihak. Iya, dari saksi-saksi, Andre maupun dari istrinya. Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juncto pasal 19 huruf peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf F kompilasi hukum islam," tutur dia lagi.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga menyangkal adanya pertengkaran tersebut.
"Semuanya dari pihak keluarga, pihak pemohon dan termohon yang menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja. Tidak ada pertengkaran, tidak terjadi perselisihan pertengkaran yang terus menerus," ucap Ummi Azma.
Oleh sebab itu, sampai saat ini Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina masih secara sah pasangan suami istri. Diketahui, pasangan ini sudah membina rumah tangga selama 19 tahun.
(tdy)