Baim Wong dan Paula Verhoeven Hadapi Sidang Cerai Perdana 23 Oktober 2024

Selasa, 08 Oktober 2024 - 15:20 WIB
loading...
Baim Wong dan Paula...
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menghadapi sidang cerai perdana mereka pada 23 Oktober 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Foto/Instagram Baim Wong
A A A
JAKARTA - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven akan menghadapi sidang cerai perdana mereka pada 23 Oktober 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Perceraian ini menjadi sorotan publik, mengingat rumah tangga keduanya selama ini terlihat harmonis.

Baim Wong mendaftarkan talak cerai terhadap Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (8/10/2024). Gugatan cerai didaftarkan Baim melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid secara online.

Kabar perceraian Baim dan Paula pun dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah. Menurutnya, gugatan didaftarkan sejak Senin, 7 Oktober 2024, dan baru resmi terdaftar hari ini.

"Sudah diterima di panitera PA Jaksel tertanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober hari ini," kata Taslimah di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Baim Wong dan Paula Verhoeven Hadapi Sidang Cerai Perdana 23 Oktober 2024

Foto/Instagram Baim Wong





"Yang mengajukan Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," tambahnya.

Sementara itu, baik Baim dan Paula diwajibkan hadir pada sidang cerai perdana mereka. Di mana sidang tersebut beragendakan mediasi.

"Pengadilan memanggil kedua pihak pada 23 Oktober, agendanya perdamaian, diagenda ini para pihak diperintahkan hadir," jelasnya.

"Kalau dua-duanya hadir maka nanti akan dilaksanakan mediasi. Mediatornya sudah disiapkan," sambungnya.



Di sisi lain, dalam gugatan cerainya, bintang film Bebas itu mengajukan dua tuntutan. Yakni cerai dan hak asuh kedua anaknya.

Sayangnya, Taslimah enggan membeberkan alasan Baim menggugat cerai Paula setelah enam tahun menikah. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam materi persidangan.

"Yang terdaftar hanya untuk minta diizin bercerai serta minta ditunjuk sebagai pengasuh dari kedua anaknya," ujarnya.

"Tentu ada alasannya, karena alasan itu merupakan dalil dan yang mesti diajukan kalau tidak ada alasan perkaranya nggak lengkap. Jadi pemohon mengajukan gugatan ini beserta data-data pribadi, istri dan anak-anaknya, serta alasannya," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)