Sandra Dewi Ditanya Hakim soal Harvey Moeis: Suami Saya Tercinta yang Mulia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sandra Dewi memanggil suaminya tercinta depan hakim saat menjadi saksi yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto menanyakan keabsahan identitas diri Sandra Dewi secara langsung.
"Saudara kenal sama Harvey Moeis?" tanya hakim ketua Eko Aryanto.
Sandra pun mengaku sangat mengenal dekat sosok Harvey. Dia bahkan melontarkan kalimat sayang kepada Harvey selaku terdakwa yang juga dihadiri dalam sidang hari ini.
"Sangat kenal yang mulia, karena suami saya yang tercinta yang mulia," kata Sandra Dewi.
Hakim kemudian menanyakan JPU soal status Sandra sebagai istri Harvey Moeis yang akan bersaksi dalam persidangan.
JPU menyebut hal ini menjadi permintaan khusus kepada hakim untuk menjadikan Sandra sebagai satu dari 13 saksi yang dihadirkan.
"Mohon izin yang kulia untuk saksi yang didatangkan ada permintaan khusus, maka kami meminta tetap diperiksa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 tetap disumpah yang mulia," ujar JPU.
Hakim lalu menanyakan kemantanapan Sandra untuk menjadi saksi hari ini. Tanpa ragu, Sandra Dewi menegaskan jika siap memberikan keterangan di atas sumpah.
"Saudara tetap mau jadi saksi diatas sumpah?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, saya bersedia disumpah," ucap Sandra Dewi.
Diketahui, Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan."
Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dengan total transfer Rp2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto menanyakan keabsahan identitas diri Sandra Dewi secara langsung.
"Saudara kenal sama Harvey Moeis?" tanya hakim ketua Eko Aryanto.
Sandra pun mengaku sangat mengenal dekat sosok Harvey. Dia bahkan melontarkan kalimat sayang kepada Harvey selaku terdakwa yang juga dihadiri dalam sidang hari ini.
"Sangat kenal yang mulia, karena suami saya yang tercinta yang mulia," kata Sandra Dewi.
Hakim kemudian menanyakan JPU soal status Sandra sebagai istri Harvey Moeis yang akan bersaksi dalam persidangan.
JPU menyebut hal ini menjadi permintaan khusus kepada hakim untuk menjadikan Sandra sebagai satu dari 13 saksi yang dihadirkan.
"Mohon izin yang kulia untuk saksi yang didatangkan ada permintaan khusus, maka kami meminta tetap diperiksa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 tetap disumpah yang mulia," ujar JPU.
Hakim lalu menanyakan kemantanapan Sandra untuk menjadi saksi hari ini. Tanpa ragu, Sandra Dewi menegaskan jika siap memberikan keterangan di atas sumpah.
"Saudara tetap mau jadi saksi diatas sumpah?" tanya hakim.
"Iya yang mulia, saya bersedia disumpah," ucap Sandra Dewi.
Diketahui, Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang berharga dalam proses hukum ini.
Baca Juga
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan."
Uang tersebut kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan langsung kepada Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dikumpulkan Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dengan total transfer Rp2,1 miliar dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyebut bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan diri untuk bekerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
(tdy)