Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:00 WIB
loading...
Kebijakan Bebas Visa...
Kemenparekraf optimistis kebijakan BVK bagi pemegang PR Singapura akan berkontribusi signifikan dalam mencapai target 14,3 juta kunjungan wisatawan. Foto/Annastasya Rizqa
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan dalam mencapai target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada 2024.

Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, dan Karimun, hingga empat hari.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah wisatawan dari negara tetangga terdekat dan meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di wilayah Kepri.

Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Baca Juga: Kemenparekraf Kembangkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

"Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama," kata Nia saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura. Sehingga tidak memerlukan pengecekan lebih lanjut.

"Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Anggit.

Anggit mengungkap syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri. Seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Baca Juga: Angela Tanoesoedibjo Pastikan Kemenparekraf Terus Dukung Gelaran MotoGP di Mandalika

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

"Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini, kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR-nya, bukan paspornya," ujar Anggit.

Lebih lanjut, Kemenparekraf melihat potensi wisatawan mancanegara (wisaman) ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.

Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan. Seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga: Sandiaga Uno Groundbreaking Gedung Kemenparekraf Jadi Pesona Nusantara, Bakal Lebih Ramah Lingkungan
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Bukit Peramun Bidik...
Bukit Peramun Bidik Pasar Wisatawan Singapura dan Malaysia
Tren Wisata 2026: Wisatawan...
Tren Wisata 2026: Wisatawan Indonesia Kini Pilih Destinasi Lewat 'Pengalaman Emosional' di Media Sosial
Masa Depan Pariwisata...
Masa Depan Pariwisata Asia Pacific Ditentukan Kemampuan Membaca Perubahan Wisatawan
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Ressa Rizky Ungkap Persiapan...
Ressa Rizky Ungkap Persiapan Bertemu Aisha di Singapura, Sudah Tanya Kesukaan Sang Adik
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Rekomendasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Berita Terkini
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Infografis
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved