Gaji dan Tunjangan Ahmad Dhani sebagai Anggota DPR RI, Lebih Besar dari Honor Manggung?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 04:00 WIB
loading...
Gaji dan Tunjangan Ahmad...
Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi, kini resmi menjabat sebagai anggota DPR RI, dengan gaji dan tunjangan yang cukup mencolok. Dhani berada di komisi X. Foto/Instagram @ahmaddhani_electricband
A A A
JAKARTA - Ahmad Dhani , musisi sekaligus politisi, kini resmi menjabat sebagai anggota DPR RI, dengan gaji dan tunjangan yang cukup mencolok. Dhani berada di komisi yang sama dengan Once Mekel yakni komisi X.

Komisi X DPR RI sendiri memiliki tugas di bidang pendidikan, olahraga, dan sejarah. Gaji dan tunjangan Ahmad Dhani diatur dalam Surat Edaran Sekretariat DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI .

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Pada dasarnya, gaji para wakil rakyat berbeda, tergantung pada jabatan, seperti Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan Anggota DPR RI.

Untuk gaji Ketua DPR RI sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Jumlah tersebut tidak termasuk tunjangan seperti tunjangan istri sebesar Rp540 ribu, tunjangan anak Rp201 ribu, tunjangan uang sidang Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp18,9 juta.

Gaji dan Tunjangan Ahmad Dhani sebagai Anggota DPR RI, Lebih Besar dari Honor Manggung?

Foto/Instagram @ahmaddhaniofficial





Tunjangan lainnya yang diperoleh Ketua DPR RI adalah tunjangan beras sebesar Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2,6 juta, tunjangan kehormatan Rp6,6 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp16,4 juta, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5,2 juta.

Jika ditotal secara keseluruhan, Ketua DPR RI bisa menerima sebesar Rp57 juta. Sementara Wakil Ketua DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp4,6 juta per bulan. Ada pun tunjangan yang diperoleh meliputi tunjangan istri Rp463 ribu, tunjangan anak Rp184 ribu, tunjangan uang sidang Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp15,6 juta.

Kemudian tunjangan beras Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2,6 juta, tunjangan kehormatan Rp6,4 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp16 juta, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp4,5 juta. Totalnya mencapai Rp52 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)