Jefri Nichol Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin, 28 Oktober 2024 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Dilaporkan hari itu juga di jam 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dan 170 Pengeroyokan," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Model, Jefri Nichol Bawakan Koleksi Tradisional Futuristik di Hari Terakhir IFW 2024
Nurma memastikan aktor kelahiran 15 Januari 1999 ini tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. Jefri sendiri diperiksa karena menjadi saksi mata saat keributan berlangsung.
"Jadi penyidik ini meminta keterangan JN, waktu itu JN ada di lokasi. Iya jadi ada di situ atau melihat," paparnya.
Kemudian, Nurma menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik belum menentukan tersangka.
"(Terduga pelaku) masih didalami. Masih minta keterangan. Yang melaporkan inisialnya HM. Jadi penyidik mencari barang bukti kemudian masih mencari yang melakukan," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Model, Jefri Nichol Bawakan Koleksi Tradisional Futuristik di Hari Terakhir IFW 2024
Nurma memastikan aktor kelahiran 15 Januari 1999 ini tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. Jefri sendiri diperiksa karena menjadi saksi mata saat keributan berlangsung.
"Jadi penyidik ini meminta keterangan JN, waktu itu JN ada di lokasi. Iya jadi ada di situ atau melihat," paparnya.
Kemudian, Nurma menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik belum menentukan tersangka.
"(Terduga pelaku) masih didalami. Masih minta keterangan. Yang melaporkan inisialnya HM. Jadi penyidik mencari barang bukti kemudian masih mencari yang melakukan," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :