Jefri Nichol Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:00 WIB
loading...
Jefri Nichol Diperiksa...
Kabar mengejutkan datang dari Jefri Nichol. Aktor tampan itu dikabarkan diperiksa sebagai saksi atas kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto/Instagram Jefri Nichol
A A A
JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Jefri Nichol . Aktor tampan itu dikabarkan diperiksa sebagai saksi atas kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/10/2024).

Kabar pemeriksaan Jefri Nichol ini dibenarkan oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta AKP Nurma Dewi. Ia pun menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan sang aktor.

Nurma mengatakan kasus ini sudah dilaporkan sejak Selasa, 10 September 2024. Menurutnya, pengeroyokan ini terjadi pada pukul 02.00 WIB.

"Kejadian itu dilaporkan hari Selasa tanggal 10 September 2024. Jadi kejadiannya kurang lebih jam 02.00 WIB," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).





"JN (Jefri Nichol) saksi, jadi tadi penyidik juga menjelaskan dia saksi yang melihat kejadian waktu kasus itu terjadi," tambahnya.

Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu menimpa korban berinisial BPY (30). Masalah bermula saat BPY tengah berjalan bersama teman wanitanya di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 September 2024 pukul 02.00 WIB.

Wania yang tidak disebutkan identitasnya itu disenggol oleh salah satu dari terduga pelaku.

Tak terima, BPY kemudian menanyakan maksud dari sikap pelaku dan terjadi cek-cok. Sehingga diduga terjadi pengeroyokan yang disaksikan oleh aktor 25 tahun tersebut.



Belum diketahui pasti apakah para pelaku merupakan teman bintang film Dear Nathan itu atau bukan.

"Korban membawa teman perempuan nah lanjut ada yang menyenggol. Oleh karena itu dia bertanya ke yang menyenggol teman perempuannya, kemudian setelah itu, terjadi kasus yang dilaporkan," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta di hari yang sama tepatnya pada pukul 19.30 WIB.

"Dilaporkan hari itu juga di jam 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dan 170 Pengeroyokan," ujarnya.



Nurma memastikan aktor kelahiran 15 Januari 1999 ini tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut. Jefri sendiri diperiksa karena menjadi saksi mata saat keributan berlangsung.

"Jadi penyidik ini meminta keterangan JN, waktu itu JN ada di lokasi. Iya jadi ada di situ atau melihat," paparnya.

Kemudian, Nurma menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik belum menentukan tersangka.

"(Terduga pelaku) masih didalami. Masih minta keterangan. Yang melaporkan inisialnya HM. Jadi penyidik mencari barang bukti kemudian masih mencari yang melakukan," pungkasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0752 seconds (0.1#10.140)