Rizky Febian dan Mahalini Belum Daftarkan Pernikahan ke Kantor Urusan Agama, Kepala KUA Buka Suara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini Raharja ternyata belum mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan. Diketahui, pernikahan pasangan ini berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles yang berada di kawasan Setiabudi.
Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Unit Agama (KUA) Setiabudi Nasrullah. Dia mengaku pernah memberikan keterangan kepada awak media beberapa hari jelang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Kala itu, KUA Setiabudi menyatakan belum menerima pendaftaran pernikahan mereka.
"Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 lalu mereka menikah di tanggal 10. Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," ujar Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
Nasrullah tak ingin memberikan pernyataan lebih jauh soal pernikahan tersebut karena dirinya merasa tidak pernah mencatatkan pernikahan pasangan tersebut. Nasrullah juga mengaku tak mengetahui siapa penghulu yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.
"Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya nggak berani berkomentar soal itu. Kecuali kalau mereka daftar, saya bisa menjelaskan itu. Kita nggak tahu status pernikahan mereka dan nggak berani komentar," ungkapnya.
Hanya, Nasrullah menjelaskan bahwa setelah acara pernikahan tersebut selesai, Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengutus perwakilan ke KUA Setiabudi. Hal ini dilakukan guna meminta surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat. Surat tersebut menjadi syarat untuk permohonan itsbat nikah.
"Ada pernyataan tidak tercatat ya, sepertinya sudah meminta ke sini. Sudah cukup lama (minta surat pengantar), ada perwakilan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Rizky Febian mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahannya dengan Mahalini. Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengonfirmasi bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara.
"Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Permohonan pengesahan pernikahan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
Sidang pengesahan atau itsbat nikah bagi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan digelar pada Senin (4/11/2024) mendatang. Keduanya diwajibkan hadir untuk menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan.
Lihat Juga: Sempat Berfoto Pegang Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Baru secara Siri
Hal ini diungkap oleh Kepala Kantor Unit Agama (KUA) Setiabudi Nasrullah. Dia mengaku pernah memberikan keterangan kepada awak media beberapa hari jelang pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Kala itu, KUA Setiabudi menyatakan belum menerima pendaftaran pernikahan mereka.
"Saya sudah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 lalu mereka menikah di tanggal 10. Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka," ujar Nasrullah di kantornya, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga
Nasrullah tak ingin memberikan pernyataan lebih jauh soal pernikahan tersebut karena dirinya merasa tidak pernah mencatatkan pernikahan pasangan tersebut. Nasrullah juga mengaku tak mengetahui siapa penghulu yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini.
"Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya nggak berani berkomentar soal itu. Kecuali kalau mereka daftar, saya bisa menjelaskan itu. Kita nggak tahu status pernikahan mereka dan nggak berani komentar," ungkapnya.
Hanya, Nasrullah menjelaskan bahwa setelah acara pernikahan tersebut selesai, Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengutus perwakilan ke KUA Setiabudi. Hal ini dilakukan guna meminta surat yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum tercatat. Surat tersebut menjadi syarat untuk permohonan itsbat nikah.
"Ada pernyataan tidak tercatat ya, sepertinya sudah meminta ke sini. Sudah cukup lama (minta surat pengantar), ada perwakilan," tandasnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Rizky Febian mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahannya dengan Mahalini. Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengonfirmasi bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara.
"Jadi begini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suharja sudah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," ujar Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Permohonan pengesahan pernikahan ini didaftarkan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
Sidang pengesahan atau itsbat nikah bagi Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan digelar pada Senin (4/11/2024) mendatang. Keduanya diwajibkan hadir untuk menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan.
Lihat Juga: Sempat Berfoto Pegang Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Baru secara Siri
(tsa)