Fuji Penjarakan Mantan Manajernya 2,6 Tahun, Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 12 November 2024 - 16:34 WIB
loading...
Mantan manajer Fuji, Batara Ageng alias BA divonis 2,6 tahun pernjara terkait kasus penipuan dan penggelapan dana. Foto/ MPI
A
A
A
JAKARTA – Mantan manajer Fuji , Batara Ageng alias BA, telah menjalani sidang putusan atas kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut baru dimulai pada pukul 15.43 WIB. Sidang ini juga dihadiri oleh Fuji selaku korban, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh ibunda dari Batara Ageng, Arie Arsianthy.
Baca Juga: Fuji Sindir Tubagus Joddy usai Bebas Penjara: Enak Ya, tapi Gala Kehilangan Orang Tua Seumur Hidup
Kepada Batara Ageng, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman selama 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Fuji.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan peggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar hakim ketua PN Jakbar dalam persidangan hari ini.
"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tuturnya lagi.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Hakim juga menyebutkan hal yang meringankan untuk Batara Ageng dalam vonis tersebut.
Berdasarkan pantauan, sidang tersebut baru dimulai pada pukul 15.43 WIB. Sidang ini juga dihadiri oleh Fuji selaku korban, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh ibunda dari Batara Ageng, Arie Arsianthy.
Baca Juga: Fuji Sindir Tubagus Joddy usai Bebas Penjara: Enak Ya, tapi Gala Kehilangan Orang Tua Seumur Hidup
Kepada Batara Ageng, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman selama 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Fuji.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan peggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar hakim ketua PN Jakbar dalam persidangan hari ini.
"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tuturnya lagi.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Hakim juga menyebutkan hal yang meringankan untuk Batara Ageng dalam vonis tersebut.
Lihat Juga :