Podcast dengan RCTI, Deddy Corbuzier: Content Creator Dilindungi, Tanggung Jawab di OTT
Minggu, 30 Agustus 2020 - 20:08 WIB
loading...
Deddy Corbuzier menyelenggarakan podcast membahas uji materi UU Penyiaran oleh RCTI. Foto/YouTube Deddy Corbuzier
A
A
A
JAKARTA - RCTI mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu ditujukan guna mengatur korporasi Over the Top (OTT), tak ada sama sekali terkait dengan kebebasan ekspresi content creator.
"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik pada Minggu (30/8).
Adapun content creator adalah pengisi konten dari korporasi tersebut yang tidak disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek UU Penyiaran adalah institusi, bukan individu. (Baca Juga: Redam Kemarahan Kreator Konten, Deddy Corbuzier Dapat Pencerahan dari RCTI)
Justru, lanjut Christophorus, bila permohonan tersebut dikabulkan akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.
"Dunia penyiaran yang dipayungi UU Penyiaran, bila ada kesalahan atau ada yang tidak suka dengan siaran, masyakarat bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada wadahnya, ada teguran dulu, bisa diperbaiki, sehingga tidak langsung dipidanakan," beber Christophorus.
Di dunia penyiaran, lanjutnya, ada sederet teguran oleh KPI. Di OTT, tidak ada teguran, tapi yang dipenjara banyak.
"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik pada Minggu (30/8).
Adapun content creator adalah pengisi konten dari korporasi tersebut yang tidak disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek UU Penyiaran adalah institusi, bukan individu. (Baca Juga: Redam Kemarahan Kreator Konten, Deddy Corbuzier Dapat Pencerahan dari RCTI)
Justru, lanjut Christophorus, bila permohonan tersebut dikabulkan akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.
"Dunia penyiaran yang dipayungi UU Penyiaran, bila ada kesalahan atau ada yang tidak suka dengan siaran, masyakarat bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada wadahnya, ada teguran dulu, bisa diperbaiki, sehingga tidak langsung dipidanakan," beber Christophorus.
Di dunia penyiaran, lanjutnya, ada sederet teguran oleh KPI. Di OTT, tidak ada teguran, tapi yang dipenjara banyak.
Lihat Juga :