Podcast dengan RCTI, Deddy Corbuzier: Content Creator Dilindungi, Tanggung Jawab di OTT

Minggu, 30 Agustus 2020 - 20:08 WIB
loading...
Podcast dengan RCTI,...
Deddy Corbuzier menyelenggarakan podcast membahas uji materi UU Penyiaran oleh RCTI. Foto/YouTube Deddy Corbuzier
A A A
JAKARTA - RCTI mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu ditujukan guna mengatur korporasi Over the Top (OTT), tak ada sama sekali terkait dengan kebebasan ekspresi content creator.

"Permohonan kita itu kalau dibaca benar-benar, bisa di-download terbuka, itu ditujukan ke OTT, yaitu korporasi yang menyalurkan kontennya lewat internet," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik pada Minggu (30/8).

Adapun content creator adalah pengisi konten dari korporasi tersebut yang tidak disebutkan dalam pengajuan uji materi UU Penyiaran. Subyek UU Penyiaran adalah institusi, bukan individu. (Baca Juga: Redam Kemarahan Kreator Konten, Deddy Corbuzier Dapat Pencerahan dari RCTI)

Justru, lanjut Christophorus, bila permohonan tersebut dikabulkan akan melindungi content creator dari ancaman UU ITE.

"Dunia penyiaran yang dipayungi UU Penyiaran, bila ada kesalahan atau ada yang tidak suka dengan siaran, masyakarat bisa mengadu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ada wadahnya, ada teguran dulu, bisa diperbaiki, sehingga tidak langsung dipidanakan," beber Christophorus.

Di dunia penyiaran, lanjutnya, ada sederet teguran oleh KPI. Di OTT, tidak ada teguran, tapi yang dipenjara banyak.

Penafsiran penonton yang berbeda-beda bisa berujung pada pelaporan yang dapat menggiring konten ke penjara, karena tidak ada saluran pengaduan.

"Sekarang pilihan (bagi yang tidak suka dengan content creator ) cuma dua, ke polisi atau pidana, atau diblokir," kata Christophorus.

Uji materi UU Penyiaran ke MK, lanjut Christophorus, ditujukan agar korporasi penyiaran berbasis internet mengikuti aturan di UU Penyiaran.

Sementara itu, Direktur Programming dan Akuisisi RCTI Dini Putri mengatakan, bila permohonan dikabulkan, maka ketika ada kesalahan, yang ditegur bukan content creator melainkan korporasinya.

"Sama halnya dengan di televisi, bila ada kesalahan di dalam konten, bukan content creator atau artis yang ditegur, tapi televisinya. Meski misalnya ada improvisasi artis di sana," ungkapnya.

Dini memaparkan, isu bersiaran live harus minta izin, sama sekali tidak benar. Semua pihak bebas bersiaran live seperti biasanya.

"Kita bicara korporasinya, bukan content creator," tegas Dini.

Mendengar penjelasan tersebut, Deddy Corbuzier mengatakan, berarti bila UU Penyiaran dikabulkan, bukan membatasi orang untuk bersiaran, tapi justru melindungi pembuat konten. (Baca Juga: RCTI Godok Rencana Program Awarding Khusus Kreator Konten )

"Jadi, yang diminta, OTT atau korporasi, bukan content creator . Content creator bebas mau ngapain aja. Tapi, kalau ada sesuatu (yang dinilai melanggar), yang bertanggung jawab korporasinya, karena selama ini korporasi tidak pernah bertanggung jawab, sedangkan TV sebagai media penyiaran biasanya terkena," kata Deddy.

Jadi, bila hal ini disetujui MK, lanjutnya, content creator lebih aman. Tinggal tugas OTT dan content creator menyusun aturannya bersama pemerintah.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Daftar Peraih Penghargaan...
Daftar Peraih Penghargaan DIA 2026: Kreator Konten, Kementerian, hingga Pelaku Industri
Intervensi Rupiah Kuras...
Intervensi Rupiah Kuras Cadangan Devisa Rp37 Triliun per Bulan, Sistem Keuangan Dinilai Tak Sehat
Rekomendasi
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
Jangan Tunggu Sampai...
Jangan Tunggu Sampai Hari H! Ini 5 Persiapan Uang yang Bikin Pensiun Makin Nyaman
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Menkes Budi Gunadi Soroti...
Menkes Budi Gunadi Soroti Fenomena FOMO Lari: Tak Masalah asal Sehat
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Hotel dan Resor Ini Hadirkan Program Unik bagi Keluarga
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved