P Diddy Nekat Peras Korban dan Suap Narapidana Lain demi Kendalikan Kasusnya

Senin, 18 November 2024 - 22:00 WIB
loading...
P Diddy Nekat Peras...
P Diddy dilaporkan nekat memeras korbannya dan menyuap narapidana lain demi mengendalikan kasus. Hal ini dilakukan Diddy dari dalam penjara di New York. Foto/Page Six
A A A
JAKARTA - P Diddy dilaporkan nekat memeras korbannya dan menyuap narapidana lain demi mengendalikan kasus perdagangan seks yang menyeretnya. Hal ini dilakukan Diddy dari dalam penjara di New York.

Dilansir dari Page Six, Senin (18/11/2024), jaksa menuduh pemilik nama asli Sean John Combs itu berupaya untuk menghalangi penyelidikan kasus perdagangan seksnya dengan menghindari pemantauan panggilan telepon di penjara.

Pemerintah federal mengklaim dalam dokumen keberatan, bahwa maestro musik yang ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, New York, telah berulang kali berkomunikasi dengan orang lain dengan cara yang melanggar peraturan penjara.

Diddy diduga menggunakan akun telepon delapan narapidana lain. Hal ini sebagai upaya agar jaksa tidak mendengar panggilannya dari orang-orang yang tidak tercantum dalam daftar kontak yang disetujui.



P Diddy Nekat Peras Korban dan Suap Narapidana Lain demi Kendalikan Kasusnya

Foto/Getty Images

Jaksa menduga mantan pacar Jennifer Lopez itu telah menyuap narapidana lain untuk menggunakan akun mereka melalui aplikasi pemrosesan pembayaran dan penyetoran rekening komisariat.

Saat sedang menelepon, pelantun Bad Boy for Life itu diduga juga melanggar aturan lain dengan menginstruksikan orang di seberang telepon, termasuk anggota keluarga dan pengacara untuk menambahkan panggilan pada orang lain melalui panggilan tiga arah.

“Praktik ini juga tidak diizinkan oleh BOP (Biro Penjara Federal) karena membantu menyembunyikan identitas individu yang dihubungi,” bunyi dokumen pengadilan.

“Penghindaran berulang kali terhadap peraturan BOP oleh terdakwa dimulai segera setelah tiba di MDC, menunjukkan banyak hal tentang kemampuannya untuk mematuhi semua ketentuan pembebasan,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2451 seconds (0.1#10.140)