Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya rekening pribadi atas nama Agus Salim .
"Kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah bertemu dengan pihak PPATK dan pengaduannya diterima dengan baik," kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya," jelasnya.
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua rekening yakni satu atas nama Yayasan Peduli Kemanusiaan dan satu lagi atas nama pribadi, M Agus Salim. Penggunaan rekening pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.
"Nah, kalau memang yang menggalang donasi itu adalah berbentuk yayasan atau perkumpulan, sah sesuai dengan ketentuan hukum Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang PUP, pengumpulan uang atau barang. Nah, yang menjadi persoalan adalah ada penerima nomor rekening atas nama pribadi. Atas nama M Agus Salim," sambungnya.
Menurut Pitra, uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata justru dicurigai dialokasikan untuk kebutuhan lain. Termasuk pembayaran utang pribadi.
"Di sini kita mencurigai adanya pidana di dalam penggalangan donasi ini dan kita ingin bahwasanya donasi ini dipergunakan benar-benar untuk pengobatan. Bukan hal-hal lainnya. Kalau dipergunakan untuk lainnya, kita keberatan. Apalagi uang donatur juga di situ," ujarnya.
"Keberatannya di mana? Kita kasih orang ini untuk pengobatan mata, tapi digunakan untuk bayar utang orang lain. Kita nggak akan terima. Kalau konsepnya begitu di awal, kita nggak akan berdonasi," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut merugikan donatur yang telah memberikan kepercayaannya. Selain melaporkan kasus ini ke PPATK, Pitra juga telah bersurat kepada Menteri Sosial untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini.
"Nggak bisa segampang itu ngumpulin duit dari masyarakat, tiba-tiba dipergunakan seenaknya. Itu nggak bisa. Ada pertanggungjawaban atau LP namanya. Kita juga sudah bersurat ke Menteri Sosial," tandasnya.
Lihat Juga: Data Perputaran Uang Judol dari Tahun ke Tahun: Dari Rp2 Triliun, Kini Capai Ratusan Triliun
Agus Salim dilaporkan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya rekening pribadi atas nama Agus Salim .
"Kami pada hari ini sudah resmi membuat laporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah bertemu dengan pihak PPATK dan pengaduannya diterima dengan baik," kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya," jelasnya.
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi tersebut sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua rekening yakni satu atas nama Yayasan Peduli Kemanusiaan dan satu lagi atas nama pribadi, M Agus Salim. Penggunaan rekening pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.
"Nah, kalau memang yang menggalang donasi itu adalah berbentuk yayasan atau perkumpulan, sah sesuai dengan ketentuan hukum Undang Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang PUP, pengumpulan uang atau barang. Nah, yang menjadi persoalan adalah ada penerima nomor rekening atas nama pribadi. Atas nama M Agus Salim," sambungnya.
Baca Juga
Menurut Pitra, uang yang seharusnya digunakan untuk pengobatan mata justru dicurigai dialokasikan untuk kebutuhan lain. Termasuk pembayaran utang pribadi.
"Di sini kita mencurigai adanya pidana di dalam penggalangan donasi ini dan kita ingin bahwasanya donasi ini dipergunakan benar-benar untuk pengobatan. Bukan hal-hal lainnya. Kalau dipergunakan untuk lainnya, kita keberatan. Apalagi uang donatur juga di situ," ujarnya.
"Keberatannya di mana? Kita kasih orang ini untuk pengobatan mata, tapi digunakan untuk bayar utang orang lain. Kita nggak akan terima. Kalau konsepnya begitu di awal, kita nggak akan berdonasi," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut merugikan donatur yang telah memberikan kepercayaannya. Selain melaporkan kasus ini ke PPATK, Pitra juga telah bersurat kepada Menteri Sosial untuk meminta perhatian khusus terhadap kasus ini.
"Nggak bisa segampang itu ngumpulin duit dari masyarakat, tiba-tiba dipergunakan seenaknya. Itu nggak bisa. Ada pertanggungjawaban atau LP namanya. Kita juga sudah bersurat ke Menteri Sosial," tandasnya.
Lihat Juga: Data Perputaran Uang Judol dari Tahun ke Tahun: Dari Rp2 Triliun, Kini Capai Ratusan Triliun
(dra)