Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan harta warisan yang melibatkan aktivis Ratna Sarumpaet semakin memanas setelah putrinya, artis Atiqah Hasiholan turut dipanggil oleh pihak Bareskrim Polri. Ratna dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, pada Oktober 2024.
Menurut Husin, laporan dugaan penggelapan harta warisan ini masih di tahap penyelidikan. Di mana penyidik telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan. Termasuk anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan .
"Sekarang sedang masih di tahap penyelidikan. Lalu sekarang sudah pemanggilan oleh pihak-pihak terlapor. Kemarin saya diberikan informasi oleh penyidik Bareskrim Polri, hari Jumat itu pemanggilan Fathom Saulina, adik dari ayah saya dikabarkan tidak datang," kata Husin.
Lebih lanjut, Husin menjelaskan bahwa Atiqah dijadwalkan memenuhi panggilan Bareskrim pada hari ini, Senin (16/12/2024) untuk memberikan konfirmasi dan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan warisan yang menyeret ibundanya ini.
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Untuk Senin, kabarnya ibu Atiqa Hasiholan akan dipanggil juga untuk konfirmasi, memberikan keterangan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari konflik pembagian warisan keluarga yang sudah berlangsung lama, melibatkan aset peninggalan mendiang Ahmad Fahmi, kakek dari Husin. Husin menyatakan bahwa masalah ini bermula sejak penetapan pembagian warisan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 2011.
"Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri di tahun 2024 ya, Oktober 2024. Yang bermula dari sumbernya ini sudah kejadian yang lumayan lama," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).
"Ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris ya, dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu berlanjut lagi sampai ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya.
Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu warisan Iqbal diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," ungkapnya.
Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya. Sehingga, biaya pendidikannya tidak diberikan.
"Kami ini bukan semata-mata meributkan atau memperebutkan, mempermasalahkan hak waris. Yang saya mau tekankan di sini adalah kami ini, saya sebagai anak kandung, sebagai cucu dari ibu RS, itu memperjuangkan hak kami, yang mana tidak dijalankan ibu RS selaku pengampu," tandasnya.
Menurut Husin, laporan dugaan penggelapan harta warisan ini masih di tahap penyelidikan. Di mana penyidik telah memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan. Termasuk anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan .
"Sekarang sedang masih di tahap penyelidikan. Lalu sekarang sudah pemanggilan oleh pihak-pihak terlapor. Kemarin saya diberikan informasi oleh penyidik Bareskrim Polri, hari Jumat itu pemanggilan Fathom Saulina, adik dari ayah saya dikabarkan tidak datang," kata Husin.
Lebih lanjut, Husin menjelaskan bahwa Atiqah dijadwalkan memenuhi panggilan Bareskrim pada hari ini, Senin (16/12/2024) untuk memberikan konfirmasi dan keterangan terkait kasus dugaan penggelapan warisan yang menyeret ibundanya ini.
Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
"Untuk Senin, kabarnya ibu Atiqa Hasiholan akan dipanggil juga untuk konfirmasi, memberikan keterangan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari konflik pembagian warisan keluarga yang sudah berlangsung lama, melibatkan aset peninggalan mendiang Ahmad Fahmi, kakek dari Husin. Husin menyatakan bahwa masalah ini bermula sejak penetapan pembagian warisan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 2011.
"Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri di tahun 2024 ya, Oktober 2024. Yang bermula dari sumbernya ini sudah kejadian yang lumayan lama," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).
"Ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris ya, dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu berlanjut lagi sampai ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya.
Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu warisan Iqbal diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," ungkapnya.
Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya. Sehingga, biaya pendidikannya tidak diberikan.
"Kami ini bukan semata-mata meributkan atau memperebutkan, mempermasalahkan hak waris. Yang saya mau tekankan di sini adalah kami ini, saya sebagai anak kandung, sebagai cucu dari ibu RS, itu memperjuangkan hak kami, yang mana tidak dijalankan ibu RS selaku pengampu," tandasnya.
(dra)