Tanggapi Keluhan Tata Kelola Royalti, Ketua LMKN Dharma: Kita Siap Berdialog
loading...

Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberi tanggapan soal keluhan sejumlah pencipta lagu terkait tata kelola royalti musik yang disebut belum maksimal.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa royalti yang didistribusikan kepada para pencipta lagu sudah sesuai dengan jumlah yang dihimpun, tanpa pengurangan atau penambahan.
"Seperti dijelaskan mekanisme tata kelola (royalti), saya perlu garisbawahi bahwa LMKN tidak menutupi-menutupi seberapa yang didapat, apa yang dikerjakan, apa yang didistribusikan melalui LMK, sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dharma Oratmangun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurutnya, LMKN telah memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik yang sering menjadi sumber perdebatan pencipta lagu. Adapun pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851 pada tahun ini.
“Kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan tata kelola lebih lanjut," jelasnya
Meski demikian, Dharma Oratmangun tidak memungkiri bahwa masalah royalti memang memerlukan pembenahan. Dia mengajak berbagai pihak terkait untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi dan adil.
Dharma juga memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik, yang sering menjadi sumber polemik bagi pencipta lagu. Hal ini dilakukan untuk menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp125.000.
“Harus digarisbawahi bahwa tata kelola, khususnya di bidang live performance atau live event, mendapatkan perhatian khusus. Bahkan, kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut,” tutur Dharma.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp 125.000.
Johnny menyarankan agar Piyu meminta informasi lebih lanjut kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait rincian royalti tersebut.
“Mungkin yang dimaksud oleh Saudara Piyu, Rp125.000 itu adalah royalti yang didapatkan dari konser musik atau live event. Nah, untuk mengetahui lebih detail, Piyu bisa meminta informasi langsung ke LMKN,” kata Johnny.
Johnny menjelaskan, royalti musik tidak hanya berasal dari konser atau live event, melainkan juga dari sumber lain, seperti digital. Ia meminta agar Piyu melihat penerimaan royalti secara keseluruhan, bukan hanya dari pertunjukan musik saja. “Royalti musik bukan hanya dari pertunjukan musik saja. Piyu juga menerima royalti sebagai musisi melalui LMK,” ucap Johnny.
“Dan Piyu juga mendapatkan royalti digital dari WAMI (Wahana Musik Indonesia), mungkin saya bisa tanya sekitaran berapa itu, banyak. Nah itu tidak disebutkan, menjadi pertanyaan dong, lalu yang lain juga sebagai performers," tambah Johnny.
Dharma Oratmangun menimpali mengatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para musisi guna menyelesaikan masalah royalti ini. Dharma mengajak pihak-pihak terkait untuk saling bertukar informasi demi meningkatkan transparansi.
“LMKN memastikan akan mengundang para insan musik untuk duduk bersama dan saling bertukar informasi. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan untuk menjelaskan apa yang belum jelas, sekaligus memperjuangkan harapan bersama,” tutur Dharma.
Diberitakan sebelumnya, Piyu mengkritik kinerja LMKN dan LMK yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini, Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 setelah dipotong pajak.“Kalau saya, royalti itu cuma Rp 125.000 (tahun ini),” ungkap Piyu.
Selain Piyu, pencipta lagu dan musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja LMKN dan LMK dalam menarik royalti dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, LMKN dan LMK belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Untuk tahun 2024 dan 2025 ini, kita fokus pada tata kelola pertunjukan musik dulu. Kami siap mengambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar bahwa mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik dan kesimpulannya , LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru,” ujar Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi.
“LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami pastikan apa yang kami dapat, baik itu management fee maupun biaya operasional, semuanya transparan, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan jumlah yang didistribusikan,” ungkap Dharma.
Dalam konferensi pers tersebut LMKN menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
Pihak ini diberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut adalah : PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7 ), PK Entertainment (konser musik).
Ketua LMKN Dharma Oratmangun menegaskan bahwa royalti yang didistribusikan kepada para pencipta lagu sudah sesuai dengan jumlah yang dihimpun, tanpa pengurangan atau penambahan.
"Seperti dijelaskan mekanisme tata kelola (royalti), saya perlu garisbawahi bahwa LMKN tidak menutupi-menutupi seberapa yang didapat, apa yang dikerjakan, apa yang didistribusikan melalui LMK, sesuai dengan regulasi yang ada," kata Dharma Oratmangun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Menurutnya, LMKN telah memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik yang sering menjadi sumber perdebatan pencipta lagu. Adapun pembayaran tertinggi dalam live event untuk skala Nasional dan Internasional sebesar Rp12.527.468.851 pada tahun ini.
“Kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan tata kelola lebih lanjut," jelasnya
Meski demikian, Dharma Oratmangun tidak memungkiri bahwa masalah royalti memang memerlukan pembenahan. Dia mengajak berbagai pihak terkait untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi dan adil.
Dharma juga memberikan perhatian khusus terhadap royalti dari pertunjukan musik, yang sering menjadi sumber polemik bagi pencipta lagu. Hal ini dilakukan untuk menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp125.000.
“Harus digarisbawahi bahwa tata kelola, khususnya di bidang live performance atau live event, mendapatkan perhatian khusus. Bahkan, kami melihat adanya peningkatan hingga 120 persen. Meski demikian, masih diperlukan pembenahan lebih lanjut,” tutur Dharma.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny William Maukar, menanggapi keluhan musisi Piyu Padi Reborn terkait royalti pertunjukan musik yang hanya sebesar Rp 125.000.
Johnny menyarankan agar Piyu meminta informasi lebih lanjut kepada LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait rincian royalti tersebut.
“Mungkin yang dimaksud oleh Saudara Piyu, Rp125.000 itu adalah royalti yang didapatkan dari konser musik atau live event. Nah, untuk mengetahui lebih detail, Piyu bisa meminta informasi langsung ke LMKN,” kata Johnny.
Johnny menjelaskan, royalti musik tidak hanya berasal dari konser atau live event, melainkan juga dari sumber lain, seperti digital. Ia meminta agar Piyu melihat penerimaan royalti secara keseluruhan, bukan hanya dari pertunjukan musik saja. “Royalti musik bukan hanya dari pertunjukan musik saja. Piyu juga menerima royalti sebagai musisi melalui LMK,” ucap Johnny.
“Dan Piyu juga mendapatkan royalti digital dari WAMI (Wahana Musik Indonesia), mungkin saya bisa tanya sekitaran berapa itu, banyak. Nah itu tidak disebutkan, menjadi pertanyaan dong, lalu yang lain juga sebagai performers," tambah Johnny.
Dharma Oratmangun menimpali mengatakan kesediaannya untuk berdialog dengan para musisi guna menyelesaikan masalah royalti ini. Dharma mengajak pihak-pihak terkait untuk saling bertukar informasi demi meningkatkan transparansi.
“LMKN memastikan akan mengundang para insan musik untuk duduk bersama dan saling bertukar informasi. Dalam waktu dekat, kami akan agendakan pertemuan untuk menjelaskan apa yang belum jelas, sekaligus memperjuangkan harapan bersama,” tutur Dharma.
Diberitakan sebelumnya, Piyu mengkritik kinerja LMKN dan LMK yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini, Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 setelah dipotong pajak.“Kalau saya, royalti itu cuma Rp 125.000 (tahun ini),” ungkap Piyu.
Selain Piyu, pencipta lagu dan musisi Ahmad Dhani mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kinerja LMKN dan LMK dalam menarik royalti dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).
Menurut pentolan band Dewa 19 ini, LMKN dan LMK belum maksimal dalam menjalankan tugasnya. “Untuk tahun 2024 dan 2025 ini, kita fokus pada tata kelola pertunjukan musik dulu. Kami siap mengambil alih peran LMKN di sektor ini agar mereka sadar bahwa mereka tidak optimal dalam menarik royalti dari pertunjukan musik dan kesimpulannya , LMKN gagal dalam mengelola royalti pertunjukan musik, sehingga sangat diperlukan sebuah peraturan baru,” ujar Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Dharma juga mengajak berbagai pihak untuk mendukung upaya perbaikan sistem royalti musik demi menciptakan transparansi.
“LMKN membuka kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem collecting hingga distribusi. Kami pastikan apa yang kami dapat, baik itu management fee maupun biaya operasional, semuanya transparan, tercatat dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu pula dengan jumlah yang didistribusikan,” ungkap Dharma.
Dalam konferensi pers tersebut LMKN menandatangani PKS dengan LPP Televisi Republik Indonesia, yang selama ini telah secara konsisten membayar royalti setiap tahun.
Pihak ini diberikan penghargaan kepada perusahaan Pengguna Lagu yang komit memenuhi kewajiban bayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan tersebut adalah : PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Departemen Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (special Sheila on 7 ), PK Entertainment (konser musik).
(tar)
Lihat Juga :