Agnez Mo Tanggapi Kasus Royalti, Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:20 WIB
loading...
Penyanyi Agnez Mo menanggapi kasus royalti yang menyeret namanya dengan membagikan opini Candra Darusman mengenai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Foto/Getty Images
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo menanggapi kasus royalti yang menyeret namanya dengan membagikan opini Candra Darusman mengenai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Candra menyoroti persoalan multitafsir dalam regulasi tersebut, yang menurutnya menjadi akar dari insiden antara pencipta lagu dan penyanyi.
Dalam pernyataannya yang ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Candra Darusman menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran mengenai istilah “pengguna” dalam UU Hak Cipta menimbulkan kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
Ada yang mengartikan “pengguna” sebagai penyanyi. Sementara pihak lain menafsirkan bahwa penyelenggara acara yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut.
“Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku'). Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu,” tulis Chandra dikutip Selasa (11/2/2025).
![Agnez Mo Tanggapi Kasus Royalti, Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta]()
Foto/Getty Images
Baca Juga: Tok! Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja
“Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya,” tambahnya.
Dalam pernyataannya yang ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Candra Darusman menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran mengenai istilah “pengguna” dalam UU Hak Cipta menimbulkan kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
Ada yang mengartikan “pengguna” sebagai penyanyi. Sementara pihak lain menafsirkan bahwa penyelenggara acara yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut.
“Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku'). Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu,” tulis Chandra dikutip Selasa (11/2/2025).

Foto/Getty Images
Baca Juga: Tok! Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja
“Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya,” tambahnya.
Lihat Juga :