Denny Sumargo Kritik Kenaikan PPN 12%: Masyarakat Terbebani

Senin, 23 Desember 2024 - 14:20 WIB
loading...
Denny Sumargo Kritik...
Denny Sumargo mengkritik rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat. Foto/Instagram Denny Sumargo
A A A
JAKARTA - Denny Sumargo mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah beban masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Denny pun merasa khawatir dengan nasib masyarakat setelah peraturan PPN 12 persen itu ditetapkan. Terlebih, di tengah kenaikan ini, terjadi ketimpangan antara nilai pajak yang tinggi dengan fasilitas dan kesejahteraan yang diterima masyarakat di Indonesia.

"Saya sebenarnya memikirkan masyarakat aja. Pasti banyak masyarakat terbebani dengan nilai yang cukup tinggi," kata Denny di Thamrin, Jakarta Pusat, belum lama ini.

"Akan tetapi, kita tahu sendiri, eksekusi yang terjadi dari kebijakan itu, membuat banyak masyarakat belum puas. Sebenarnya kalau dengan pajak yang tinggi, tapi hasil yang puas, saya pikir orang tidak terlalu masalah," lanjutnya.

Denny Sumargo Kritik Kenaikan PPN 12%: Masyarakat Terbebani

Foto/Instagram Denny Sumargo





Lebih lanjut, suami Olivia Allan ini membandingkan situasi di Indonesia dengan negara-negara maju yang menerapkan pajak tinggi tetapi diimbangi dengan fasilitas dan kesejahteraan masyarakat yang memadai.

"Karena banyak negara maju yang pajaknya tinggi, tapi fasilitasnya juga memadai. Masyarakat punya hak untuk komplain juga. Misalnya ada jalan rusak, masyarakat bisa protes," jelasnya.

"Di sini, hal itu belum berjalan dengan baik," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)