Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet dilaporkan sang cucu, Husin Kamal atas dugaan penggelapan harta warisan ke Bareskrim Polri sejak Oktober 2024. Kasus ini berawal dari konflik pembagian warisan keluarga yang melibatkan aset peninggalan mendiang Ahmad Fahmi, kakek dari Husin Kamal.
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan waris pada 2011. Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia pada 2007, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan Mohammad Iqbal Alhady diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya.
Lihat Juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan waris pada 2011. Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia pada 2007, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan Mohammad Iqbal Alhady diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya.
Lihat Juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan
(dra)