Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:20 WIB
loading...
Kronologi Ratna Sarumpaet...
Atiqah Hasiholan akhirnya mengungkap kronologi Ratna Sarumpaet dilaporkan atas dugaan penggelapan warisan. Permasalahan ini melibatkan harta warisan ayahnya. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Atiqah Hasiholan akhirnya mengungkap kronologi Ratna Sarumpaet dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan warisan oleh sang cucu, Husin Kamal. Permasalahan ini melibatkan harta warisan ayahnya, Achmad Fahmy Alhady dan keputusan keluarga terkait pengampuan dua saudara kandungnya yang memiliki kondisi skizofrenia.

Atiqah menjelaskan bahwa dugaan penggelapan warisan yang menyeret Ratna Sarumpaet ini berawal ketika ayahnya meninggal dunia pada 2007. Pada saat itu, keluarga menghadapi situasi kompleks karena ada tiga keluarga berbeda yang terlibat dalam urusan warisan, mengingat ayah Atiqah pernah menikah tiga kali.

"Kenapa ada gugatan ini? Saya bicara kronologi ya. Tahun 2007, ayah saya itu meninggal. Kakak saya ada dua orang sebenarnya dengan skizofrenia dan sudah dinyatakan skizofrenia jauh sebelum ayah saya meninggal," kata Atiqah dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (25/12/2024).

"2008 karena ada urusan waris, ada tiga keluarga, bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi ada negosiasi-negosiasi alot lah pada saat itu antar keluarga," lanjutnya.

Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan

Foto/Okezone





Pada 2008, Ratna Sarumpaet mengajukan diri sebagai wali untuk mengampu dua anaknya, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady, yang mengidap skizofrenia. Pengajuan ini dilakukan melalui musyawarah dengan keluarga, termasuk Atiqah, kakaknya, dan Atia, mantan istri Iqbal.

Selama proses pengampuan, Ratna disebut aktif mengelola aset keluarga dengan keterlibatan Atia, yang bahkan tinggal bersama di rumah aktivis tersebut untuk mengurus dua saudara kandung Atiqah.

"Maka pada 2008, ibu saya mengajukan untuk menjadi wali. Itu pun mengajukan untuk menjadi wali dari kedua kakak saya, Mohammad Iqbal, dan Ibrahim, itu atas musyawarah. Musyawarah saya, kakak saya, Mohammad Iqbal, dan termasuk di situ ada Atia, ibunya dari keponakan saya ini (Husin Kamal)," kata Atiqah.

"Itu tahun 2008, itu banyak saksi, itu banyak bukti. Selama pengurusan dari tahun 2008, pengurusan untuk pengampuan itu, di banyak kesempatan ibu Atia juga banyak terlibat di situ, dan ibu Atia tinggal bersama ibu saya, dan kakak saya di rumah ibu saya," tambahnya.



Permasalahan mulai memanas pada 2012 ketika ahli waris akhirnya disahkan oleh Pengadilan Agama (PA) setelah melalui proses panjang. Namun, tidak lama setelah keputusan tersebut, Atia diam-diam menggugat ibunda Atiqah itu ke Pengadilan Negeri (PN) tanpa sepengetahuan keluarga lainnya.

"Dari tahun 2008, kemudian tahun 2012 dia menggugat. Kenapa menggugat? karena tahun 2012 itu akhirnya terjadi lah perdamaian antara ahli waris. Akhirnya setelah perjalanan panjang yang melelahkan," ujarnya.

"Tidak lama setelah ahli waris itu sah ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atia secara diam-diam tanpa izin dari kakak saya, menggugat ke Pengadilan Negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi," sambungnya.

Laporan terbaru mengenai dugaan penggelapan warisan kembali mencuat di 2024, hampir 12 tahun setelah gugatan pertama diajukan. Istri Reo Dewanto itu mengaku heran mengapa kasus lama ini kembali dibawa ke ranah hukum. "Dari tahun 2008 sampai 2012 ada banyak perjalanan panjang. Jadi mereka berkoar-koar gimana ini itu, terserah," tandasnya.



Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal ke Bareskrim Polri pada Oktober 2024 atas dugaan penggelapan harta warisan keluarga. Husin menuding Ratna memanfaatkan posisinya sebagai pengampu ayahnya, Mohammad Iqbal Alhady yang tidak cakap hukum untuk mengelola aset-aset warisan tanpa memperhatikan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)