Tok! Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja
loading...

Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar karena tak minta izin nyanyi Bilang Saja. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar pada pencipta lagu Ari Bias setelah tidak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja. Hal ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Angka Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda pada 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp. 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp. 500 juta Konsep tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, 500 juta, total 1,5 Miliar," tutur Minola Sebayang.
Sementara, denda sebesar Rp500 juta ini dikenakan untuk satu kali tampil ini dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
Diketahui Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.
Sebelumnya Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang tidak digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat (Ari Biasa) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Angka Rp1,5 miliar ini muncul berdasarkan dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda pada 2023. Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp. 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp. 500 juta Konsep tanggal 27 Mei 2023, HW, Superclub Bandung, 500 juta, total 1,5 Miliar," tutur Minola Sebayang.
Sementara, denda sebesar Rp500 juta ini dikenakan untuk satu kali tampil ini dijatuhkan oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.
"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
Diketahui Agnez Mo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh pencipta lagu, Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024.
Sebelumnya Ari Bias sempat melayangkan somasi terbuka yang tidak digubris oleh pihak manajemen Agnez Mo sehingga Ari Bias memutuskan untuk melayangkan gugatan.
(tdy)
Lihat Juga :