Agnez Mo Tanggapi Kasus Royalti, Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan internasional yang telah berlaku ratusan tahun, kewajiban membayar royalti ada pada event organizer (EO) atau promotor, bukan artis yang membawakan lagu.
Candra juga menambahkan bahwa jika para pencipta lagu, penyanyi, serta penyelenggara acara mematuhi regulasi yang sudah ada, maka konflik seperti yang dialami Agnez Mo dan Ari Bias dapat dihindari. Namun, ia menyayangkan bahwa justru di tengah proses pembenahan regulasi, muncul insiden yang memperkeruh keadaan.
“Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia kepada aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden antara pencipta dan penyanyi hampir pasti dapat dihindari. Yang saat ini terjadi adalah tatkala aturan-aturan diatas sedang dibenahi muncul saja insiden-insiden yang menghambat proses pembenahan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
“Bahwa pencipta menuntut keadilan, bukan saja bermaksud memastikan agar mendapat royalti dari kegiatan konser, tetapi menegakkan hukum,” sambungnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Keputusan ini memicu perdebatan karena berpotensi menciptakan efek domino.
Di mana pencipta lagu lain bisa saja mengajukan gugatan serupa terhadap penyanyi yang membawakan lagu mereka. Candra mengingatkan bahwa keputusan pengadilan yang mengalihkan tanggung jawab kepada penyanyi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem musik.
“Lebih jauh lagi keputusan pengadilan yang keharusan membayar dialihkan ke penyanyi (dan atau dapat merembet ke band - yang sebenarnya turut menggunakan lagu) menimbulkan terganggunya keseimbangan ekosistim musik. Tidak heran timbul kekhawatiran akan muncul efek domino dimana bemunculan gugatan serupa dimana-mana,” ujarnya.
Candra juga menambahkan bahwa jika para pencipta lagu, penyanyi, serta penyelenggara acara mematuhi regulasi yang sudah ada, maka konflik seperti yang dialami Agnez Mo dan Ari Bias dapat dihindari. Namun, ia menyayangkan bahwa justru di tengah proses pembenahan regulasi, muncul insiden yang memperkeruh keadaan.
“Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia kepada aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden antara pencipta dan penyanyi hampir pasti dapat dihindari. Yang saat ini terjadi adalah tatkala aturan-aturan diatas sedang dibenahi muncul saja insiden-insiden yang menghambat proses pembenahan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
“Bahwa pencipta menuntut keadilan, bukan saja bermaksud memastikan agar mendapat royalti dari kegiatan konser, tetapi menegakkan hukum,” sambungnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Keputusan ini memicu perdebatan karena berpotensi menciptakan efek domino.
Di mana pencipta lagu lain bisa saja mengajukan gugatan serupa terhadap penyanyi yang membawakan lagu mereka. Candra mengingatkan bahwa keputusan pengadilan yang mengalihkan tanggung jawab kepada penyanyi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem musik.
“Lebih jauh lagi keputusan pengadilan yang keharusan membayar dialihkan ke penyanyi (dan atau dapat merembet ke band - yang sebenarnya turut menggunakan lagu) menimbulkan terganggunya keseimbangan ekosistim musik. Tidak heran timbul kekhawatiran akan muncul efek domino dimana bemunculan gugatan serupa dimana-mana,” ujarnya.
Lihat Juga :