Agnez Mo Tanggapi Kasus Royalti, Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara Buntut Dilaporkan Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Ia juga menyoroti aspek etika, di mana sebaiknya penyanyi memastikan bahwa penyelenggara acara telah memenuhi kewajiban royalti sebelum menerima pekerjaan. Namun, secara hukum, penyanyi sebenarnya tidak berkewajiban membayar royalti kecuali jika mereka juga bertindak sebagai penyelenggara acara.
“Secara etika kurang elok apabila penyanyi tetap menerima 'job' walaupun dia tahu penyelenggara belum urus pemberian imbalan ke LMKN sesuai aturan resmi - tetapi secara hukum, apakah salah,” ungkapnya.
“Di luar kewajiban royalti yang seharusnya dipenuhi penyelenggara, tidak dilarang jika penyanyi ingin memberikan apresiasi langsung kepada hit maker (juga yang lain) yang lagunya digunakan, sebagai gestur persahabatan. Tapi bukan kewajiban penyanyi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Candra menekankan bahwa meskipun pencipta lagu berhak menuntut keadilan, sistem yang berlaku seharusnya memberikan kepastian hukum yang tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Ia juga menyoroti bahwa industri kreatif harus tetap kuat agar dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional.
“Gugatan pencipta kepada penyanyi yang dikabulkan pengadilan masuk akal bila -> STATUS sang penyanyi adalah sekaligus penyelenggara (orang perseorangan) bukan status sebagai pelaku ('penyanyi'). Untuk event besar lazimnya EO/promotor berbadan hukumlah penyelenggaranya. Untuk event kecil lazim pula diselenggarakan oleh sang penyanyi sendiri dengan membentuk panitia tak berbadan hukum,” paparnya.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, kasus ini semakin menegaskan perlunya revisi dan sosialisasi regulasi hak cipta agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan.
“Saya batasi hingga di sini tulisan tentang insiden ini yang bukan fokus pada apakah harus tidaknya membayar (karena hak cipta memang dilanggar), melainkan siapa yang harus bayar. Semoga memperkaya nuansa dan mendekatkan jurang perbedaan pendapat. Pada kenyataannya pencipta dan penyanyi adalah jodoh profesi abadi dalam bermusik. Jangan diadu,” tandasnya.
Ia juga menyoroti aspek etika, di mana sebaiknya penyanyi memastikan bahwa penyelenggara acara telah memenuhi kewajiban royalti sebelum menerima pekerjaan. Namun, secara hukum, penyanyi sebenarnya tidak berkewajiban membayar royalti kecuali jika mereka juga bertindak sebagai penyelenggara acara.
“Secara etika kurang elok apabila penyanyi tetap menerima 'job' walaupun dia tahu penyelenggara belum urus pemberian imbalan ke LMKN sesuai aturan resmi - tetapi secara hukum, apakah salah,” ungkapnya.
“Di luar kewajiban royalti yang seharusnya dipenuhi penyelenggara, tidak dilarang jika penyanyi ingin memberikan apresiasi langsung kepada hit maker (juga yang lain) yang lagunya digunakan, sebagai gestur persahabatan. Tapi bukan kewajiban penyanyi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Candra menekankan bahwa meskipun pencipta lagu berhak menuntut keadilan, sistem yang berlaku seharusnya memberikan kepastian hukum yang tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Ia juga menyoroti bahwa industri kreatif harus tetap kuat agar dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional.
“Gugatan pencipta kepada penyanyi yang dikabulkan pengadilan masuk akal bila -> STATUS sang penyanyi adalah sekaligus penyelenggara (orang perseorangan) bukan status sebagai pelaku ('penyanyi'). Untuk event besar lazimnya EO/promotor berbadan hukumlah penyelenggaranya. Untuk event kecil lazim pula diselenggarakan oleh sang penyanyi sendiri dengan membentuk panitia tak berbadan hukum,” paparnya.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, kasus ini semakin menegaskan perlunya revisi dan sosialisasi regulasi hak cipta agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan.
“Saya batasi hingga di sini tulisan tentang insiden ini yang bukan fokus pada apakah harus tidaknya membayar (karena hak cipta memang dilanggar), melainkan siapa yang harus bayar. Semoga memperkaya nuansa dan mendekatkan jurang perbedaan pendapat. Pada kenyataannya pencipta dan penyanyi adalah jodoh profesi abadi dalam bermusik. Jangan diadu,” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :