Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee
Kamis, 13 Februari 2025 - 08:20 WIB
loading...
Dokter Detektif terancam enam tahun penjara setelah dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Jakarta Selatan. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara setelah dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait diduga merendahkan produk kecantikannya di TikTok.
Richard Lee sendiri telah diperiksa dan telah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: 5 Fakta Perseteruan Antara Doktif dan Richard Lee, Kontroversi Produk Skincare Makin Panas
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma menyebut Richard Lee selaku pelapor sudah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
"Laporan tercantum dalam LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu di Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Konsumen nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," kata Nurma Dewi di kantornya.
"Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang diduga diunggah akun TikTok DD," ucap dia.
"Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik," ujarnya lagi.
Richard Lee sendiri telah diperiksa dan telah menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: 5 Fakta Perseteruan Antara Doktif dan Richard Lee, Kontroversi Produk Skincare Makin Panas
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma menyebut Richard Lee selaku pelapor sudah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
"Laporan tercantum dalam LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu di Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Konsumen nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," kata Nurma Dewi di kantornya.
"Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang diduga diunggah akun TikTok DD," ucap dia.
"Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik," ujarnya lagi.
Lihat Juga :