Ogah Bayar Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Pilih Kasasi
Kamis, 13 Februari 2025 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," kata dia lagi.
Sebagai informasi, Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo senilai Rp 1,5 miliar terkait hak cipta lagu ‘Bilang Saja.’
Baca Juga: 5 Musisi Ini Dukung Ari Bias Melawan Agnez Mo, Piyu Padi Kritik Melly Goeslaw soal Royalti
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024 silam.
Gugatan ini dilayangkan setelah Agnez Mo diduga menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pelantun lagu "Matahariku" tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Sebagai informasi, Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo senilai Rp 1,5 miliar terkait hak cipta lagu ‘Bilang Saja.’
Baca Juga: 5 Musisi Ini Dukung Ari Bias Melawan Agnez Mo, Piyu Padi Kritik Melly Goeslaw soal Royalti
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024 silam.
Gugatan ini dilayangkan setelah Agnez Mo diduga menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pelantun lagu "Matahariku" tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
(tdy)
Lihat Juga :